Hal ini diduga telah mencedarai para aktivis pergerakan wilayah Cicurug, Cidahu dan sekitarnya. Semestinya secara hukum harus memenuhi asas-asas dasar pembentukan organisasi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Asas Hukum yang Relevan:
1. Asas Partisipasi Publik (UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) Setiap proses pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus melibatkan unsur masyarakat secara luas, terutama perwakilan wilayah pengusung. Jika unsur aktivis wilayah inti (Cicurug, Cidahu, Dapil II) tidak dilibatkan, maka proses ini dianggap cacat secara partisipatif.
2. Asas Transparansi dan Akuntabilitas (UU Administrasi Pemerintahan No.30/2014) Keputusan atau pembentukan panitia/formatur DOB tidak boleh dilakukan secara diam-diam. Rapat 12 Oktober 2025 di Masjid Darul Matiin yang disebut sepihak dapat dipandang melanggar asas keterbukaan.
3. Asas Keadilan dan Non Diskriminasi. Organisasi presidium DOB tidak boleh hanya mengakomodasi kelompok tertentu. Aktivis menilai ada unsur kepentingan kelompok yang menyalahi prinsip keadilan sosial.
Koordinator Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber) Sandi Irawan mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dari pergerakan Presidium Daerah Otonomi baru Kabupaten Sukabumi Utara ini, yang terkesan diam-diam dengan membentuk formatur panitia baru tanpa melibatkan atau mengundang pihak A-Ciber.
"Saya akan merapatkan barisan dan berkoordinasi dengan para pengurus A-Ciber perihal tentang permasalahan ini. Secara hukum. Ini bersinggungan dengan Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses kebijakan publik (UU No. 14/2008KIP + UU 23/2014) Hak organisasi lokal sebagai bagian dari civil society yang berperan dalam pengusulan DOB. "Jika benar dilakukan sepihak, maka legitimasi Presidium DOB KSU dapat dipertanyakan dan rentan digugat secara administratif maupun politik. ”Ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu Aktivis dari Sukabumi Utara Dewek Sapta Anugerah menyampaikan, bahwa Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara untuk kepentingan kelompok atau kepentingan Kabupaten Sukabumi Utara. "Jika untuk kepentingan Kabupaten Sukabumi Utara sudah seyogya para aktivis diberi tahu atau diundang.
"Iya khususnya para Kaum pergerakan aktivis dari Dapil ll, Saya meminta kepada Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar,.MM untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan ini dan jangan memecah belah adanya para kaum aktivis atau terkotak - kotakkan. Ada potensi “Penikaman dari belakang” terhadap Bupati Sukabumi, jika para aktivis yang di Dapil II tidak dilibatkan," ungkap Dewek Sapta.
Proses presidium harus dikaji ulan,g oleh Bupati dari segi hukum:
1. Bupati mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi gerakan DOB (sesuai mekanisme pengusulan pemekaran daerah pada Permendagri No.1/2017)
2. Jika presidium berjalan tanpa koordinasi dengan kepala daerah, maka secara administratif proses tersebut dapat dianggap tidak sah karena,Pengusulan DOB harus melalui Pemerintah Kabupaten, bukan perseorangan/kelompok tertentu.Pemerintah daerah wajib mengkoordinasikan seluruh elemen masyarakat.
"Saya menegaskan agar Bupati Asep Japar tidak membiarkan konflik horizontal antara aktivis terjadi dan memastikan proses DOB tidak dijadikan instrumen kelompok tertentu.“ tegasnya.
Aktivis Cicurug Wahid menambahkan, bahwa ia memantau adanya pergerakan dari RT-RW di Wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu, untuk mendukung Kabupaten Bogor Selatan.
Alasannya sangat masuk logika :
1. Dari DD, Insentif dari RT di kabupaten Bogor Rp500 Ribu. Kabupaten Sukabumi cuma Rp50 Ribu. Insentif RT di Bogor lebih besar (Rp500 ribu vs Rp50 ribu).
2. UMR Kabupaten Bogor terpantau Rp5.200.000, sementara Kabupaten Sukabumi Rp3 800.000, UMR Bogor lebih tinggi (Rp5,2 juta vs Rp3,8 juta).
3. Para Aktivis Cicurug dan Cidahu tidak dilibatkan dalam permasalah ini dan terkesan konotasinya negative.
Jika terjadi demikian tentunya tidak menutup kemungkinan Kabupaten Bogor Selatan terdukung. Saya mengutip asas hukum klasik “Salus populi suprema lex esto” maknanya hukum tertinggi adalah keselamatan dan kepentingan untuk rakyat yang merupakan hukum tertinggi, secara hukum:
1. Asas Kesejahteraan Rakyat dalam Pembentukan DOB.Permendagri 1/2017 menegaskan DOB harus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan. Artinya perbandingan kesejahteraan antar wilayah bisa menjadi pertimbangan wajar.
2. Gerakan masyarakat untuk berpindah wilayah administratif tidak dilarang selama dalam koridor hukum, namun harus melalui mekanisme referendum lokal, persetujuan DPRD kedua daerah, persetujuan gubernur dan persetujuan pemerintah pusat.
3. Kabupaten Bogor Selatan sudah siap,secara hukum persyaratanya sudah lengkap tanpa kendala "adanya perda/logo" permasalahanya hanya kekurangan jumlah penduduk dan bukan MORATORIUM.
"Saya menekankan bahwa kesejahteraan harus menjadi prioritas, bukan manuver politik kelompok tertentu. "Secara hukum, jika benar diduga ada indikasi dominasi kelompok dalam Presidium DOB KSU, maka masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan opsi lain, termasuk wacana bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan," bebernya. (Red/Us)
<<Post Views: 2.673

Social Header