SUKABUMIVIRAL.COM - .Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan menggelar aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/0/2025)
Dalam aksi itu, para peserta membentangkan spanduk bernada protes keras, di antaranya bertuliskan, “Kami Punya SK, Kami Butuh Sejahtera, Katanya Ini Solusi, Nyatanya Kami Dikhianati” serta “Kami Ingin Keadilan, Bukan Sekadar Pengabdian, Tapi Butuh Kesejahteraan .” Pesan tersebut secara gamblang menyoroti ironi kebijakan daerah yang dinilai hanya berhenti pada legalitas administratif, tanpa jaminan penghidupan yang layak.
Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi menyampaikan, bahwa persoalan yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bukanlah kekosongan regulasi, melainkan lemahnya keberpihakan dan implementasi di tingkat pemerintah daerah.
"Aturan dari pusat sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sudah mengatur penataan, pengangkatan, hingga skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Persoalannya, kebijakan tersebut seolah berhenti di meja birokrasi daerah,"ujarnya.
Lanjutnya, bahwa dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-19, secara tegas dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah atau gaji paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
"Namun, realitas di Kabupaten Sukabumi ternyata justru menunjukkan kondisi sebaliknya. ," Ungkap Asep.
Menurutnya, bahwa hingga kini, guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memperoleh kejelasan terkait besaran gaji yang akan diterima. Bahkan, dalam petikan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan GTK PPPK Paruh Waktu, tidak dicantumkan nominal gaji secara eksplisit.
" Nah, kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Situasi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara semangat reformasi ASN di tingkat pusat dengan praktik kebijakan di daerah," Ungkapnya.
Dengan demikiam alih-alih menjadi solusi, skema PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi justru dinilai menciptakan ketidakpastian baru dan memperpanjang kerentanan ekonomi guru serta tenaga kependidikan.
"Saya berharap melalui aksi damai ini, para peserta mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar normatif," Harapnya.
Ada dua tuntutan utama yang disuarakan;
- Penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara transparan dan sesuai regulasi,
- Kepastian tenggang waktu pengalihan status menjadi PPPK Full Waktu.
"Tanpa langkah tegas dari pemerintah daerah, kebijakan nasional tentang penataan ASN dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna di lapangan.”pungkasnya. (Red/Us)
<<Post Views: 1.425

Social Header