SUKABUMIVIRAL.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan langkah penertiban terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan perencanaan tahun-tahun berikutnya.
Bahwa penertiban ini di fokuskan pada pembagian kewenangan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar penyusunannya lebih tepat sasaran, efektif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana menegaskan, bahwa Raperda yang memuat materi teknis dan bersifat sektoral seharusnya diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan melalui inisiatif DPRD. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
"Raperda yang bermuatan sangat teknis idealnya diusulkan oleh OPD terkait, karena dinas teknis memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi turunan, isu strategis, dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Bayu Permana, Senin (26/01/2026).
Lebih lanjut Bayu menambahhkan, pihaknya, mencontohkan, Raperda di bidang Perhubungan seharusnya diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub), sementara Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas lebih tepat diprakarsai oleh Dinas Sosial (Dinsos).
"OPD memiliki kapasitas teknokratis untuk merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, " ungkapnya.
Menurutnya, bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri, terdapat empat dasar utama penyusunan Peraturan Daerah, yaitu:
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (delegasi);
2. Penyelenggaraan otonomi daerah;
3. Dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD;
4. Aspirasi masyarakat.
Raperda yang bersumber dari delegasi undang-undang, kebutuhan otonomi daerah, serta pelaksanaan Visi-misi Bupati yang bersifat teknis, sudah sepatutnya menjadi domain eksekutif. Sementara DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan substansi Raperda tidak melampaui kewenangan daerah
"Saya juga mendorong agar anggota DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lebih memfokuskan inisiatif Raperda yang benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam fungsi legislasi DPRD," jelasnya.
Lanjut Bayu, namun demikian, ia mengingatkan agar setiap usulan inisiatif tetap mempertimbangkan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Contohnya usulan Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji. Meski aspirasi tersebut datang dari masyarakat,
"Secara kewenangan urusan haji berada pada Pemerintah Pusat. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar produk hukum daerah tidak cacat kewenangan.” pungkasnya. (Red/Us)
<<Post Views: 1.136

Social Header