Breaking News

Diduga Sampah Program Makan Bergizi Gratis Dibuang Sembarangan, Ketua GMCB Azzam Mohasm Soroti Aktivitas MBG di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia

SUKABUMIVIRAL.COM//CIANJUR – Adanya pengaduan masyarakat mencuat terkait dugaan pembuangan sampah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tempat yang tidak semestinya. Berdasarkan laporan warga, aktivitas MBG tersebut berlangsung di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia yang beralamat di Kampung Layung Sari RT 01/05, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang.

Pengaduan tersebut diterima Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, pada Kamis, 8 Januari 2026. 

Warga menemukan sampah berupa kantong plastik dan sisa kemasan makanan MBG menumpuk di pinggir jalan dan area terbuka, tanpa sistem pengelolaan sampah yang jelas.

Kondisi itu menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Menanggapi aduan tersebut, Azzam Mohasm menegaskan bahwa program sosial tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan tanggung jawab lingkungan.

Program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia, tetapi tidak boleh dijalankan dengan cara yang mencederai lingkungan. Sampah non-B3 tetap wajib dikelola dengan benar. Membuang sampah di tempat yang tidak semestinya adalah pelanggaran, bukan kelalaian kecil,” tegas Azzam.

Ia menambahkan, apabila benar kegiatan MBG di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia secara rutin menghasilkan sampah dalam jumlah besar tanpa pengelolaan dan tanpa rekomendasi dari dinas terkait, maka kegiatan tersebut harus dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Jika benar kegiatan MBG menghasilkan sampah rutin dalam jumlah besar tanpa pengelolaan dan tanpa rekomendasi dinas terkait, maka ini harus dihentikan dan dievaluasi. Program sosial tidak kebal hukum,” ujarnya.

Secara hukum, praktik pembuangan sampah sembarangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan dumping limbah tanpa izin sebagaimana Pasal 60 serta larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 69 ayat (1).

Atas dasar aduan tersebut, Azzam Mohasm mendesak dinas terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan langsung, memberikan rekomendasi teknis pengelolaan sampah, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. 

"Bahwa lingkungan itu bukan tempat sampah kebijakan. Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama program apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Rie'an)

<<Post Views: 3.524
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA