SUKABUMIVIRAL.COM - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan Ridwan, tampil sebagai motor penggerak reformasi perizinan IPAT (Izin Penggunaan Air Tanah) dalam rangka mengakselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, persoalan utama yang selama ini menghambat optimalisasi PAD dari sektor pajak air tanah adalah kompleksitas sistem perizinan, yang berdampak pada maraknya penggunaan sumur bor tanpa izin resmi
(ilegal)
Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, akan tetapi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
3.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, serta regulasi daerah terkait pajak air tanah dan perizinan usaha.
Lebih lanjut, H. Iwan Ridwan menegaskan, bahwa cukup banyak perusahaan - perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mengalami kendala dalam proses perizinan IPAT, baik izin baru maupun perpanjangan. Hal ini berdampak pada tingginya jumlah sumur bor yang tidak berizin yang pada akhirnya merugikan daerah serta menciptakan ketidakpastian hukum.
*Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD, saya tidak hanya menyampaikan pernyataan normatif. Kami langsung memimpin kunjungan kerja lapangan ke perusahaan - perusahaan pengguna air tanah, salah satunya perusahaan peternakan di Kecamatan Cikembar," ungkapnya.
Dalam kunjungan ini dengan melibatkan DPMPTSP, Bapenda, Dinas Peternakan, Satpol PP, serta Camat Cikembar." Tujuannya jelas, memfasilitasi perizinan, bukan mempersulit. Saya menekankan bahwa DPRD tidak ingin bersikap pasif, melainkan aktif “Menjemput Bola” Sebagai jembatan antara regulasi dan dunia usahausaha," ungkapnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan harus dipandang sebagai kebutuhan bersama, bukan beban administratif.Jika perusahaan bersikap kooperatif, "saya menargetkan peningkatan PAD yang signifikan," tegasnya.
Dari hasil kunjungan lapangan tersebut, perusahaan menyambut baik langkah DPRD dan menyatakan kesiapan untuk memproses izin IPAT serta menunaikan kewajiban pajak air tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Iwan Ridwan optimistis, jika pola fasilitasi perizinan ini diterapkan secara masif di seluruh kawasan industri di Kabupaten Sukabumi, maka sektor pajak air tanah dapat menjadi sumber PAD baru yang strategis pada tahun 2026
"Saya menegaskan bahwa isu IPAT tidak semata-mata berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan. Perizinan yang tertib akan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan, manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan.Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap izin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bagi daerah.” Pungkasnya. (Red/ Us)
<<Post Views: 1.136

Social Header