SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial TZ (41), pengemudi mobil pick up yang terlibat dalam kasus tabrak lari maut di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai kejadian sebelum akhirnya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Insiden kecelakaan terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.38 WIB. Korban berinisial DN (40) saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Cianjur menuju Bandung.
Namun nahas, dari arah yang sama, kendaraan pick up yang dikemudikan TZ menghantam bagian belakang sepeda motor korban dengan keras.
Akibat benturan tersebut:
* Korban mengalami luka berat di bagian kepala
* Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur
* Kabur Usai Tabrakan
Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Kepada penyidik, TZ mengaku ketakutan menjadi sasaran amuk massa.
“Alasannya karena takut menjadi korban aksi massa setelah tabrakan terjadi,” ujar Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
Hasil Pemeriksaan
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian berlangsung.
“Kami telah melakukan serangkaian tes, termasuk narkotes dan uji sampel rambut. Hasilnya negatif. Tersangka dalam kondisi sadar penuh,” tegas AKBP Alexander.
Faktor Penyebab
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
“Faktor utama adalah human error, yakni kurangnya konsentrasi saat berkendara,” tambahnya.
Proses Hukum
Saat ini TZ telah ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Satu unit mobil pick up milik tersangka
* Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban
Keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.( Red/ Rian)

Social Header