SUKABUMIVIRAL.COM // Bogor - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu, tepatnya di Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat digrebek, Polisi mendapati satu kilogram lebih sabu siap diedarkan.
Ditektur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menuturkan, penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (7/4/2026). Adapun penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Bogor.
“Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu, dengan berat 1,062 gram atau satu kilogram lebih,” kata Albert, di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa Dalam penggerebekan itu, jajarannya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AWD (30). Pria tersebut. Diketahui merupakan kurir sekaligus pengedar dari sabu-sabu itu.
"Bahwa dari tangan AWD, kita berhasil mengamankan dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu,kemudian dilanjutkan untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut,"ungkapnya.
Hasilnya polisi amankan 14 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu siap edae, kumpulan bungkusan plastik klip bening kosong ukuran kecil, sedang dan besar, dan satu timbangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, AWD mengakui jika sabu-sabu itu ia dapat dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi identitasnya.
“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya,” kata dia.
Sementara untuk AWD, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman pidananya yaitu penjara seumur hidup,” tutupnya ( Red/ Rian)

Social Header