SUKABUMIVIRAL.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim Unit 2 PPA yang dipimpin IPDA Salman Lestari Siregar. Dalam penanganan ini, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial AS (72), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini diketahui terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Cikaret, Desa Sasagaran. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial PAN (13), pelajar, warga Kecamatan Kebonpedes.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial D (40), mencurigai adanya perubahan fisik pada anaknya. Korban kemudian diperiksakan ke tenaga kesehatan, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Mendapati hal tersebut, orang tua korban meminta keterangan kepada anaknya. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor yang dikenal dengan inisial A. Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan sejumlah uang serta disertai ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, pakaian korban, serta dokumen identitas korban.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa para saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
( Red/ Us)

Social Header