SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR – Aksi teror terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang wartawati Harian Cianjur Ekspres, Ai Rahmawati, yang mendapat aksi intimidasi berupa ketukan pintu bernada ancaman oleh dua pria tak dikenal di kediamannya di Perumahan Puri Indah Residence, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/05/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Peristiwa tersebut sontak membuat korban dan penghuni rumah lainnya ketakutan. Dalam kondisi malam yang sunyi, dua orang pria mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu dengan keras hingga membangunkan penghuni rumah yang tengah tertidur.
“Saya kaget karena ketukannya sangat keras. Saat pintu dibuka, dua pria itu langsung pergi setengah berlari meninggalkan halaman rumah,” ujar Ai Rahmawati dengan nada cemas kepada wartawan.
Insiden ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Terlebih, aksi teror dilakukan pada malam hari dan menyasar langsung kediaman wartawan, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Ketua PWI Perwakilan Cianjur, Mochamad Iksan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pelaku maupun motif di balik aksi teror tersebut.
“Aparat penegak hukum tidak boleh menganggap remeh persoalan ini. Teror terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas Iksan.
Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara serius dan profesional guna memastikan apakah aksi tersebut murni tindakan kriminal biasa atau berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
“Perlu dibuka secara terang benderang siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah ada kaitannya dengan pekerjaan jurnalistik korban. Jangan sampai ada upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers,” katanya.
Iksan menegaskan, wartawan merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi, mengawasi kebijakan publik, serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan.
“Jika teror terhadap wartawan dibiarkan, maka itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di negeri ini,” tandasnya.
PWI Cianjur juga meminta aparat segera meningkatkan patroli dan pengamanan, serta memberikan rasa aman kepada korban dan keluarga. Di sisi lain, publik diminta ikut mengawal proses penanganan kasus agar pengungkapan berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Saya percaya Polres Cianjur mampu bertindak profesional dan serius dalam membongkar motif maupun pelaku teror ini. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi ancaman bagi insan pers lainnya,” pungkas Iksan.
Reporter ; Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman

Social Header