SUKABUMIVIRAL.COM – Kekompakan 13 Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal –Kabandungan dalam mendorong perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik. Gerakan yang dilakukan secara kolektif dan serentak tersebut dinilai bukan sekadar penyampaian aspirasi biasa, melainkan sebuah langkah politik-administratif yang patut diuji secara terbuka dari sisi urgensi, dasar kajian, hingga potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam negara demokrasi, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dan penyelenggara pemerintahan. Namun, ketika aspirasi tersebut diarahkan pada perubahan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, maka transparansi tujuan menjadi sebuah keharusan.
Berdasarkan prinsip Good Governance sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan publik harus dilandasi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Sorotan publik semakin menguat karena dorongan perubahan regulasi tersebut muncul secara serempak dari sejumlah kepala desa yang memiliki kepentingan langsung terhadap substansi aturan yang ingin diubah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan yang diusulkan benar-benar demi kepentingan pelayanan publik dan pembangunan desa, atau justru berpotensi memberikan keuntungan administratif bagi kelompok tertentu.
Secara hukum, dugaan adanya kesamaan kepentingan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya tujuan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, mengurangi efektivitas pengawasan, atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka hal tersebut layak menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlebih, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi fenomena tersebut, Pegiat Hukum dari LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH, mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah konkret melalui audit investigatif terhadap desa-desa yang terlibat dalam dorongan perubahan regulasi tersebut.
"Saya mendorong Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, untuk memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 13 desa tersebut. Audit investigatif penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan seluruh persoalan dapat dibuka secara transparan kepada publik," ujarnya.
Menurut Fery, audit bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap kepala desa, melainkan mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem pemerintahan untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Kami melihat terdapat beberapa catatan yang perlu diuji secara objektif melalui audit. Mulai dari optimalisasi PAD Desa hingga laporan pertanggungjawaban BUMDes yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi riil. Jika memang tidak ada persoalan, hasil audit justru akan memperkuat legitimasi kepala desa di mata masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam perspektif regulasi, tanggung jawab kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Beberapa kewajiban utama kepala desa meliputi:
* Mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD);
* Mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan, efektif, dan akuntabel;
Menyusun laporan pertanggungjawaban yang benar dan dapat diuji;
* Menjaga aset desa serta mencegah terjadinya penyimpangan keuangan.
Namun dalam praktiknya, berbagai persoalan masih menjadi sorotan publik. Mulai dari rendahnya kontribusi PAD Desa, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah, hingga keterbukaan laporan keuangan yang dinilai belum maksimal di sejumlah desa.
Di tengah kondisi tersebut, dorongan perubahan regulasi seharusnya didasarkan pada kajian akademis, analisis kebutuhan yang jelas, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Tanpa itu, usulan perubahan aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan publik.
FKKD sebagai wadah komunikasi kepala desa sejatinya memiliki fungsi strategis untuk memperkuat koordinasi dan pembangunan desa. Namun forum tersebut juga dituntut menjaga integritas dan memastikan setiap langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Kekompakan memang merupakan modal penting dalam pembangunan. Namun dalam tata kelola pemerintahan, akuntabilitas jauh lebih penting daripada sekadar solidaritas kelompok. Karena itu, audit, pengawasan publik, dan keterbukaan informasi menjadi instrumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dorongan perubahan kebijakan benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola desa, bukan sebaliknya.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui alasan, tujuan, dan dampak dari setiap usulan perubahan regulasi yang diajukan. Sebab dalam negara hukum, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral kepada masyarakat yang dilayani.
Redaktur ; Usep Suherman

Social Header