Breaking News

Agus TB : Kupas Pajak Perusahaan AMDK Sesuai Aturan dan Undang-Undang, Berapa PAD untuk Kabupaten Sukabumi?

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berkaitan dengan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Di balik aktivitas eksploitasi sumber daya air, terdapat kewajiban perpajakan yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dipungut secara optimal dan diawasi secara ketat.

Ketua LSM BARAK, Agus Mulyadi (Agus TB), menegaskan bahwa seluruh perusahaan AMDK wajib mematuhi ketentuan perpajakan nasional maupun daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka data penerimaan pajak dari sektor tersebut agar masyarakat mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

"Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan besar dari sumber daya alam Kabupaten Sukabumi, tetapi kontribusi terhadap PAD tidak sebanding. Pemerintah harus transparan, berapa sebenarnya penerimaan daerah dari sektor AMDK," tegas Agus TB, Senin (29/06/2026) 

Ia menjelaskan, secara umum perusahaan AMDK merupakan Wajib Pajak Badan yang memiliki sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Air Tanah (PAT) atau pajak atas pemanfaatan sumber daya air yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus TB, yang paling penting bagi pemerintah daerah adalah optimalisasi Pajak Air Tanah (PAT) karena seluruh penerimaannya masuk sebagai pajak daerah. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa pajak dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan usaha.

Besaran PAT dihitung berdasarkan Volume Air yang diambil, dikalikan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang ditetapkan pemerintah daerah, kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan batas maksimal 20 persen.

Dengan kata lain, semakin besar volume air yang diambil perusahaan AMDK, maka semakin besar pula potensi pajak yang dapat diterima pemerintah daerah.

Agus TB mempertanyakan apakah seluruh perusahaan AMDK di Kabupaten Sukabumi telah membayar pajak sesuai volume pengambilan air yang sebenarnya.

"Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh sumur produksi sudah menggunakan flowmeter yang akurat? Apakah volume air yang dilaporkan sama dengan volume yang benar-benar diambil? Kalau pengawasannya lemah, potensi kebocoran PAD sangat besar," katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya bangga dengan masuknya investasi, tetapi harus memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, termasuk pembayaran pajak daerah, perizinan pemanfaatan air tanah, hingga aspek perlindungan lingkungan.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menghilangkan kecurigaan publik.

"Masyarakat berhak tahu berapa total PAD yang diperoleh dari seluruh perusahaan AMDK di Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya. Jangan sampai sumber daya alam terus dieksploitasi, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat," ujar Agus TB.

LSM BARAK mendorong Bapenda Kabupaten Sukabumi, bersama dinas teknis dan aparat pengawas, melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan AMDK, termasuk mencocokkan data produksi, volume pengambilan air tanah, pembayaran PAT, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.

Agus TB menegaskan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan air secara benar atau menghindari kewajiban pajak, pemerintah harus bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Jangan ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan mana pun, Penegakan hukum harus adil. PAD adalah hak masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga setiap rupiah potensi pajak wajib dipungut secara maksimal demi pembangunan daerah," pungkasnya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA