SUKABUMIVIRAL.COM – Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, mendapat sorotan publik setelah muncul dugaan adanya perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang tetap beroperasi meski belum mengantongi perizinan lengkap. Perusahaan tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas usahanya sejak November 2025 tanpa adanya tindakan penertiban yang dinilai tegas dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil investigasi serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan operasional meskipun belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi.
Ironisnya, meskipun laporan secara lisan disebut telah disampaikan oleh masyarakat maupun pihak terkait, hingga kini aktivitas perusahaan tersebut masih terus berjalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi pun dinilai belum mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan tersebut.
Ketua LSM LATAS (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui rekam jejak digital maupun laporan langsung dari masyarakat.
"Satpol PP Kabupaten Sukabumi sebenarnya sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan. Namun hingga saat ini aktivitas perusahaan masih tetap berjalan sebagaimana biasa," ujar Fery, Selasa (02/06/2026)
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, PT Karya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, telah dua kali menjadi objek sidak aparat penegak Peraturan Daerah.
Sidak pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Ujang Suryaman yang didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian bersama sejumlah personel.
Kemudian sidak kedua dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, oleh Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda Kabupaten Sukabumi.
"Fakta bahwa perusahaan masih tetap beroperasi setelah dua kali dilakukan sidak tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan penegakan aturan di Kabupaten Sukabumi? Mengapa tidak ada tindakan nyata apabila memang ditemukan pelanggaran?" tegas Fery.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa secara hukum setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum beroperasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risiko usahanya sebelum menjalankan kegiatan usaha," jelasnya.
Fery juga menegaskan bahwa kewenangan penegakan terhadap pelanggaran perizinan berada pada pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan iklim investasi yang sehat di daerah," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Karung Bersama maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan tersebut serta alasan belum adanya tindakan penertiban yang bersifat final.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header