Breaking News

Dilaporkan Terkait Dugaan Dana Reses, BK DPRD Cianjur Ungkap Alur Pemeriksaan: Publik Menanti Ketegasan Penegakan Etik

SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR – Proses penanganan dugaan penyimpangan penggunaan dana reses yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi PAN, H. Hendang, kini memasuki tahapan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat serta menyentuh integritas lembaga legislatif.

Ketua BK DPRD Kabupaten Cianjur, H. Andri Suryadinata, S.E., menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pada 2 Juni 2026. Namun, pada saat itu BK belum dapat langsung melakukan pemeriksaan lantaran masih berlangsung masa penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil reses sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD.

"Proses Bu Hendang itu pelaporan tanggal 2 Juni. Pada tanggal tersebut menurut SK Pimpinan masih ada waktu tujuh hari untuk penyusunan laporan reses setelah masa reses berakhir. Karena itu kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Proses klarifikasi baru bisa dilakukan setelah 8 Juni. Awalnya dijadwalkan 15 Juni, tetapi karena berbenturan dengan agenda dewan yang sudah dibahas di Banmus, akhirnya bergeser menjadi 25 Juni," ujar Andri.

Menurut Andri, seluruh proses penanganan laporan berjalan berdasarkan tata tertib dan kode etik DPRD. Tahapan dimulai dari pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan laporan, pemanggilan dan klarifikasi pihak terlapor, mediasi, hingga persidangan apabila tidak tercapai penyelesaian melalui mediasi.

"Alurnya sudah jelas dalam kode etik. Dimulai dari pemeriksaan laporan, memastikan kelengkapannya, kemudian memanggil terlapor untuk klarifikasi. Setelah itu dilakukan mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan ke persidangan sebelum akhirnya diputuskan," jelasnya.

BK juga menyebut H. Hendang bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Meski demikian, BK menegaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai substansi dugaan pelanggaran.

Andri mengungkapkan, pada Senin mendatang BK akan memanggil pihak pelapor untuk memberikan keterangan. Setelah seluruh informasi dari kedua belah pihak dihimpun, BK juga berencana meminta keterangan Ketua DPD PAN Kabupaten Cianjur, Hendi Mulyana, guna melengkapi fakta-fakta yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Kami akan mengundang pelapor terlebih dahulu. Setelah mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak, kami juga akan memanggil Ketua PAN Kabupaten Cianjur agar seluruh proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat," katanya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur dalam membuktikan komitmennya menjaga marwah lembaga legislatif. Masyarakat kini menunggu apakah proses etik tersebut benar-benar dijalankan secara independen, objektif, dan tanpa intervensi politik.

Sebagai lembaga yang bertugas menegakkan kode etik anggota DPRD, BK dituntut tidak hanya menyelesaikan perkara secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum etik yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan dinilai menjadi kunci agar penanganan perkara ini tidak memunculkan spekulasi maupun anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Sebab, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus diproses secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Reporter : Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA