SUKABUMIVIRAL.COM – Menyikapi beredarnya pemberitaan berjudul "Diduga Mencuri Air dari Sumber Mata Air Sedong, PT Girijaya Budiman Agro Disorot Izin PBG, SLF dan Air Belum Lengkap", Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dengan melakukan monitoring langsung ke lokasi perusahaan pada Rabu (17/06/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran perizinan pada proyek perluasan peternakan ayam petelur milik PT Girijaya Budiman Agro yang berlokasi di Kampung Tenjolaya RT 04/02, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Hasil monitoring mengungkap fakta berbeda dari isu yang berkembang. Berdasarkan keterangan DPMPTSP, perusahaan sebenarnya telah menempuh proses perizinan sejak lama melalui jasa konsultan berinisial IQBAL. Namun hingga kini, dokumen penting berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum juga terbit meskipun proses pengurusan telah berlangsung sekitar 10 bulan.
"Kami memperoleh informasi bahwa perusahaan telah berupaya mengurus seluruh perizinan melalui konsultan yang ditunjuk. Namun terdapat hambatan yang diduga terjadi di pihak konsultan sehingga PBG dan SLF belum terbit. Untuk perizinan lainnya seperti SIPPA juga masih dalam proses tindak lanjut. Kami harus objektif dalam menilai mana perusahaan yang patuh dan mana yang memang mengabaikan aturan," ujar perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
DPMPTSP menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pembinaan, pendampingan, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor yang memiliki itikad baik dalam menjalankan usaha secara legal.
"Kami mendukung investasi yang sehat dan taat aturan karena berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun seluruh proses tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP juga meminta Konsultan IQBAL untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis mengenai perkembangan pengurusan perizinan yang ditangani.
"Kami meminta konsultan yang bersangkutan menyampaikan progres perizinan secara tertulis menggunakan kop surat resmi sebagai bentuk tanggung jawab profesional kepada investor yang telah menggunakan jasanya," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Girijaya Budiman Agro menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. Pengurusan PBG, SLF, hingga SIPPA telah diserahkan kepada konsultan yang ditunjuk dan saat ini perusahaan masih menunggu penyelesaian administrasi tersebut.
Fakta lain yang terungkap di lapangan adalah telah terbitnya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Penataan Ruang Kabupaten Sukabumi sejak Agustus 2025 atas nama PT Girijaya Budiman Agro. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti bahwa proses legalitas perusahaan telah berjalan sesuai tahapan yang dipersyaratkan.
Dari hasil klarifikasi faktual tersebut, muncul dugaan bahwa keterlambatan penyelesaian perizinan bukan berasal dari perusahaan, melainkan akibat lambannya penanganan yang dilakukan pihak konsultan. Kondisi ini bahkan disebut telah menimbulkan kerugian bagi investor karena proses usaha menjadi terhambat.
Manajemen PT Girijaya Budiman Agro dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah meminta pertanggungjawaban kepada Konsultan IQBAL atas keterlambatan yang terjadi selama hampir satu tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Di tempat terpisah, Sekretaris LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi, Zefry Subianto, menilai keterlambatan tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, di era perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang seluruh prosesnya telah terdigitalisasi, keterlambatan hingga 10 bulan pasca terbitnya SKRK merupakan kondisi yang tidak lazim.
"Dalam sistem OSS-RBA yang serba digital, keterlambatan hingga hampir satu tahun tanpa kejelasan progres patut diduga sebagai bentuk ketidaknormalan dalam proses pelayanan. Ini berpotensi masuk kategori penundaan berlarut dan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan jasa konsultasi perizinan," tegas Zefry.
Ia menambahkan, konsultan yang menerima mandat dari investor seharusnya mampu memberikan kepastian layanan, transparansi progres, serta tanggung jawab profesional terhadap setiap tahapan yang sedang dikerjakan.
"Investor membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang profesional. Jika benar terjadi keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Monitoring yang dilakukan DPMPTSP diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih objektif kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap proses investasi yang berjalan di Kabupaten Sukabumi tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan kepastian pelayanan publik.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header