Breaking News

Dugaan Penyimpangan Bapang di Desa Sukapura Diusut, Forkopimcam Kawal Penyerahan Barang Bukti ke Polisi

SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan (Bapang) berupa beras dan minyak goreng yang bersumber dari program pemerintah melalui Bulog di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, kini memasuki babak baru. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik di tengah masyarakat, tetapi akan dibawa ke ranah hukum melalui aparat penegak hukum.

Sorotan publik terhadap dugaan penyelewengan bantuan sosial itu menguat setelah warga secara terbuka menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama Pemerintah Desa Sukapura. Masyarakat menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terbukti melakukan penyimpangan.

Camat Cidaun, Gagan Rusganda, mengatakan bahwa masyarakat meminta kejelasan mengenai distribusi bantuan beras dan minyak goreng yang seharusnya diterima oleh warga yang berhak.

"Warga mendesak agar dugaan penyimpangan yang terjadi dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam audiensi antara masyarakat dan Pemerintah Desa Sukapura," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Gagan, dalam audiensi tersebut berbagai dugaan penyimpangan disampaikan oleh masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Forkopimcam bersama unsur terkait sepakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan objektif dan sesuai prosedur.

"Dugaan penyimpangan bantuan sosial tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Polres Cianjur. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut juga akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendukung proses penyelidikan," jelasnya.

Langkah tersebut dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program bantuan sosial. Bantuan pangan yang bersumber dari uang negara seharusnya diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak, bukan menjadi objek dugaan penyimpangan yang merugikan warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, warga meminta agar setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harapan kami sederhana, kebenaran harus diungkap dan hak masyarakat sebagai penerima bantuan tidak boleh dirampas oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik," pungkas Gagan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Cidaun. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara terang, sekaligus memastikan program bantuan sosial benar-benar terlindungi dari praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

Repoter   : Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA