SUKABUMIVIRAL. COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Paripurna kali ini membahas empat agenda strategis, mulai dari jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, hingga perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sorotan utama tertuju pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan momentum bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap penggunaan uang rakyat.
Masyarakat menaruh harapan besar agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian dokumen dan paparan normatif semata. DPRD dituntut mengupas secara menyeluruh efektivitas belanja daerah, capaian program, hingga berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pelayanan dasar, perumahan, hingga tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 30 April 2026, pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juni 2026 oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja, dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 29 Juni 2026, sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna tanggal 30 Juni 2026.
DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan keputusan yang berkualitas. Namun, publik menilai ukuran keberhasilan bukan hanya tepat waktu, melainkan sejauh mana pembahasan mampu melahirkan evaluasi yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada agenda lainnya, DPRD menetapkan penugasan alat kelengkapan untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing, yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan oleh Bapemperda, Raperda tentang Desa oleh Komisi I, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh oleh Komisi II.
Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasannya diharapkan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak sekadar menjadi produk hukum di atas kertas.
Sementara itu, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP berdasarkan Surat Fraksi PPP Nomor 023/F-PPP/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang usulan rotasi anggota fraksi pada alat kelengkapan DPRD.
Perubahan tersebut meliputi:
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE digantikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. sebagai anggota Badan Anggaran DPRD.
Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III menjadi anggota Komisi IV.
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE berpindah dari Komisi IV menjadi anggota Komisi III.
Rotasi tersebut akan menjadi dasar perubahan Keputusan DPRD mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Di tengah berbagai agenda pembentukan regulasi dan pembahasan pertanggungjawaban APBD, masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sukabumi mampu membuktikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara nyata. Sebab, indikator keberhasilan lembaga legislatif tidak diukur dari banyaknya rapat yang digelar, melainkan dari kualitas kebijakan, ketajaman pengawasan, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header