Breaking News

Usulan 70 Persen Bonus Panas Bumi untuk 13 Desa Tuai Sorotan, LSM LATAS Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Perbup


Direktur LSM LATAS Fery Permana SH: Jangan Sampai Aspirasi Menabrak Tata Kelola Keuangan Negara

SUKABUMIVIRAL.COM – Tuntutan 13 desa penyangga di kawasan Gunung Salak yang meminta alokasi langsung dari manfaat panas bumi (BHP) mendapat sorotan dari Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan hak yang harus dihormati, namun tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang telah diatur secara jelas.

Fery menilai, desakan agar dana manfaat panas bumi yang disebut mencapai sekitar Rp21 miliar dialokasikan secara khusus kepada 13 desa, bahkan hingga meminta perubahan kebijakan Bupati Sukabumi, perlu dikaji secara objektif dan komprehensif.

"Aspirasi masyarakat itu sah dan harus didengar. Tetapi jangan sampai tuntutan tersebut justru melampaui koridor hukum. Kebijakan publik tidak bisa dibangun hanya karena adanya tekanan, melainkan harus berdasarkan regulasi, kajian akademik, dan kepentingan masyarakat secara luas," tegas Fery Permana, SH, Senin ( 29/06/2026).

Menurutnya, pengelolaan penerimaan negara dari sektor panas bumi telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut, penerimaan dari sektor panas bumi masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian disalurkan kepada daerah melalui mekanisme transfer pemerintah, termasuk Dana Bagi Hasil. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembagian dana secara langsung kepada desa-desa tertentu.

"Kalau ada tuntutan agar dana langsung dikunci untuk 13 desa, pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya? Mana kajian akademiknya? Jangan sampai pemerintah daerah dipaksa mengambil kebijakan yang justru berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan," ujarnya

Fery mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki tanggung jawab terhadap 381 desa dan 47 kecamatan. Oleh karena itu, setiap kebijakan anggaran harus memperhatikan asas keadilan, pemerataan, serta prioritas pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD.

Ia menilai, apabila setiap wilayah yang merasa terdampak kemudian meminta perlakuan khusus tanpa melalui mekanisme perencanaan dan kajian yang matang, maka arah pembangunan daerah akan kehilangan pijakan yang sistematis.

"Hari ini 13 desa meminta alokasi khusus. Besok bisa saja wilayah lain mengajukan tuntutan serupa. Kalau semua dipenuhi tanpa kajian dan regulasi yang jelas, bagaimana pemerintah menjaga keadilan bagi ratusan desa lainnya?" katanya.

Meski demikian, Fery menegaskan bahwa desa-desa penyangga tetap layak memperoleh perhatian lebih karena menjadi wilayah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas panas bumi. Namun, bentuk perhatian tersebut harus disusun melalui kajian dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

"Jangan memposisikan seolah-olah pemerintah menolak kepentingan masyarakat. Yang harus dipahami adalah pemerintah wajib bekerja berdasarkan aturan. Prioritas bisa diberikan, tetapi mekanismenya harus benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tambahnya.

Fery juga mengingatkan agar ruang kebijakan kepala daerah tidak dipersempit oleh tekanan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Bupati memiliki kewajiban melayani seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, bukan hanya satu kelompok wilayah. Karena itu setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan 381 desa dan 47 kecamatan secara adil. Aspirasi harus dikawal dengan argumentasi dan data, bukan dengan tekanan politik yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA