Breaking News

Aktivis Pergerakan Cicurug Siap Usulkan Tiga Kecamatan Bergabung ke CDOB Bogor Selatan, Soroti Mandeknya DOB Sukabumi Utara

SUKABUMIVIRAL.COM – Wacana pemekaran wilayah kembali menghangat. Di tengah belum dicabutnya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat, muncul gagasan agar tiga kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, yakni Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu, diusulkan bergabung ke Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Bogor Selatan.

Gagasan tersebut disampaikan Aktivis Pergerakan Cicurug sekaligus Ketua LSM BARAK, Agus TB, yang menilai perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara selama lebih dari 25 tahun hingga kini belum membuahkan hasil karena masih terbentur kebijakan moratorium pemerintah pusat.

Menurut Agus, perjuangan pemekaran wilayah Sukabumi Utara telah dimulai sejak akhir 1990-an. Saat itu, berbagai tokoh masyarakat dan aktivis lokal menggagas pemekaran dengan tujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

"Pada awal tahun 1990-an, wacana pemekaran wilayah bagian utara Kabupaten Sukabumi mulai muncul dari kelompok masyarakat dan tokoh aktivis lokal, termasuk tokoh Pergerakan Cicurug yang tergabung dalam Tim 11," ujar Agus TB kepada SUKABUMIVIRAL.COM Senin (27/07/2026)

Ia menyebut perjuangan tersebut digerakkan oleh sejumlah tokoh, di antaranya Dadang Sopandi, almarhum Abdul Fatah, almarhum Rusli Siregar, Sengseng, JA Subgyo, Empep, serta tokoh lainnya yang membentuk kelompok aspirasi dan presidium untuk mengorganisasi perjuangan secara formal.

Menurut Agus, dari sisi pemerintah daerah sebenarnya berbagai tahapan administratif telah diselesaikan.

"Pemkab Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi hingga DPRD Provinsi telah merampungkan berbagai persyaratan dan kajian kelayakan. Seluruh berkas administrasi telah selesai, namun realisasinya masih terkendala moratorium pembentukan daerah otonom baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Di tengah stagnasi tersebut, kata Agus, kini berkembang wacana baru mengenai pembentukan CDOB Bogor Selatan yang direncanakan mencakup tujuh kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Menurutnya, apabila perjuangan DOB Sukabumi Utara terus mengalami kebuntuan akibat moratorium, maka muncul pemikiran agar Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu dipertimbangkan bergabung ke dalam wilayah CDOB Bogor Selatan.

"Nah, ini merupakan gagasan dan wacana yang sangat bagus. Saya secara pribadi siap mendukung apabila tiga kecamatan tersebut masuk ke wilayah Bogor Selatan. Mungkin ini juga menjadi harapan sebagian masyarakat agar pelayanan pemerintahan semakin dekat," ungkapnya.

Agus menegaskan bahwa penyampaian gagasan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dijamin dalam sistem demokrasi, selama dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau sebatas wacana dan usulan tentu sah-sah saja, selama aturan dan persyaratan administrasi serta data pendukung dapat dipenuhi. Tinggal bagaimana semangat dan keseriusan untuk memperjuangkannya," katanya.

Ia menambahkan, apabila suatu kecamatan hendak bergabung ke dalam wilayah calon daerah otonom baru, maka harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Syarat agar suatu kecamatan dapat bergabung ke dalam Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Selatan meliputi persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administrasi, persyaratan teknis, serta masuk dalam cakupan wilayah usulan. Aturannya sudah jelas," pungkas Agus.

Dasar Hukum Pemekaran Daerah
Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain:

* Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur pembagian daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan prinsip otonomi daerah.

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mengatur syarat, mekanisme, dan evaluasi pembentukan daerah baru.

* Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang masih menjadi acuan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.

Kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang hingga kini masih diberlakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari evaluasi kapasitas fiskal, efektivitas pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, setiap usulan pembentukan maupun perubahan cakupan wilayah CDOB, termasuk apabila terdapat aspirasi penggabungan Kecamatan Cicurug, Parungkuda, dan Cidahu ke CDOB Bogor Selatan, tetap harus melalui kajian akademik, persetujuan pemerintah daerah dan DPRD terkait, evaluasi Pemerintah Provinsi, serta memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat dan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA