SUKABUMIVIRAL.COM – Konflik lahan eks HGU PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Di tengah hamparan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat, para petani justru merasa semakin tersisih. Ungkapan "bak ayam mati di lumbung padi" kini dianggap menggambarkan kondisi yang mereka alami—hidup di tengah potensi agraria, tetapi kehilangan ruang untuk bertahan.
Sejumlah petani mengaku menghadapi ketidakpastian atas nasib lahan garapan mereka. Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap proses penanganan konflik yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Sorotan juga diarahkan kepada sejumlah pihak, mulai dari oknum di tingkat kecamatan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, hingga Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Warga menilai berbagai langkah dan sikap yang muncul selama proses penyelesaian konflik lebih mengakomodasi kepentingan korporasi dibandingkan memperjuangkan hak-hak petani.
Direktur LSM LATAS Fery Permana SH mengatakan, Di tengah masyarakat berkembang sindiran keras, "maju tak gentar membela yang bayar." Kalimat tersebut menjadi simbol kekecewaan sebagian warga terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak lagi berdiri sebagai pelindung kepentingan rakyat, melainkan lebih berpihak kepada pemilik modal. Tudingan tersebut merupakan pandangan yang berkembang di masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses yang transparan.
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini tidak luput dari sorotan. Kebijakan yang ditempuh dalam menyikapi persoalan eks HGU PT Citimu dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada masyarakat, " ujarnya,Jumat (17/07/2026)
Dalam masalah ini muncul pula istilah satir "bijaksini", sebuah kritik yang menyiratkan anggapan bahwa kebijakan yang diambil lebih menguntungkan satu pihak dibanding menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
"Persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan lahan. Konflik agraria menyangkut hak hidup masyarakat, keberlangsungan ekonomi keluarga petani, serta kepercayaan publik terhadap negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap rakyat Indonesia," tegasnya.
Kink nasyarakat mendesak agar penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, objektif, dan berlandaskan hukum. Setiap keputusan harus mengedepankan transparansi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan ruang yang adil bagi petani untuk menyampaikan hak dan aspirasinya.
"Apabila penyelesaian konflik terus berjalan tanpa kepastian hukum dan keterbukaan, bukan tidak mungkin ketegangan sosial akan semakin meningkat. Dampaknya bukan hanya terhadap kehidupan petani Bantargadung, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga negara," pungkasnya.
Kini publik menunggu jawaban yang tegas dari para pemangku kebijakan. Di tengah konflik agraria yang terus memanas, pertanyaan mendasar kembali mengemuka:
Negara berdiri untuk siapa? Apakah benar hadir melindungi rakyat kecil, atau justru lebih dekat dengan kepentingan korporasi?
Redaktur : Usep Suherman

Social Header