Breaking News

Berandalan Bersenjata Tajam dan Begal Remaja Menggila, Polres Cianjur Bongkar Dua Kasus Kriminal yang Meresahkan

SUKABUMIVIRALCOM //CIANJUR – Aksi kekerasan jalanan yang melibatkan generasi muda kembali menjadi alarm serius bagi keamanan di Kabupaten Cianjur. Dalam satu konferensi pers, Polres Cianjur mengungkap dua kasus kriminal yang menyita perhatian publik, yakni penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang diduga melibatkan anggota komunitas Moonraker serta pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh remaja di bawah umur.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKBP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa maraknya aksi kriminal yang melibatkan anak muda tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat.

Kasus pertama bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/423/VII/2026/SPKT/Polres Cianjur. Tersangka berinisial RMF (20), seorang pelajar yang diduga tercatat sebagai anggota komunitas Moonraker DPC Cianjur Kota, diamankan setelah diduga melakukan pembacokan terhadap DR (34).

Peristiwa terjadi pada Selasa (8/7/2026) dini hari di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Saat korban tengah makan bersama keluarganya di depan rumah, tiga pemuda yang melintas dengan sepeda motor berkecepatan tinggi hampir menabrak kendaraan milik korban.

Teguran korban justru dibalas dengan kata-kata kasar. Ketika korban berusaha meminta penjelasan, situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

Menurut penyidik, tersangka diduga langsung mengayunkan sebilah sabit sepanjang sekitar satu meter ke arah kepala korban. Meski sempat ditangkis, ujung senjata tajam tetap mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka serius di dekat mata kiri.

Warga yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku bersama seorang rekannya, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit panjang serta jaket hitam bertuliskan "Moonraker".

Atas dugaan perbuatannya, RMF dijerat Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan komplotan remaja. Korban, Faisal Anwar (16), kehilangan sepeda motor setelah diancam menggunakan celurit oleh para pelaku di depan sebuah toko di Kampung Selajambe, Kecamatan Sukaluyu.

Peristiwa yang terjadi Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.14 WIB itu bermula saat korban berkumpul bersama sembilan temannya. Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan celurit sehingga korban dan rekan-rekannya berlarian menyelamatkan diri.

Ketika situasi mulai tenang, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah dibawa kabur. Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku.

Polisi berhasil mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial AS (15). Sementara dua terduga pelaku lainnya, yakni Pilar (20) dan Sandi (19), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, satu unit Honda Vario milik korban yang berhasil diamankan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku, serta satu jaket hitam.

Anak pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

AKBP Fajri Ameli Putra menegaskan bahwa keterlibatan generasi muda dalam aksi kriminal bersenjata menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam kelompok berandalan maupun tindak pidana.

Polres Cianjur menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Penindakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.

Reporter ; Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA