SUKABUMIVIRAL.COM | CIANJUR – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog melakukan uji petik penyaluran bantuan pangan beras di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Selasa (14/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan agar bantuan beras benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan maupun ketidaktepatan data penerima.
Uji petik dilakukan terhadap penyaluran bantuan pangan beras alokasi Februari–Maret 2026 dengan memverifikasi kesesuaian antara data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa Ciwalen, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra), operator penyaluran bantuan pangan, hingga sejumlah warga penerima manfaat.
Perwakilan Inspektorat Badan Pangan Nasional, Hendrawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses reviu atas pelaksanaan program bantuan pangan yang disalurkan Perum Bulog menggunakan anggaran DIPA Badan Pangan Nasional.
"Reviu ini dilakukan untuk memastikan bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026 telah tersalurkan sesuai alokasi. Hasilnya menjadi bagian dari proses akuntabilitas penyelenggaraan bantuan pangan," ujar Hendrawan, Rabu (14/07/2026)
Menurutnya, uji petik dilaksanakan secara serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Jawa Barat sendiri, kegiatan berlangsung selama satu pekan.
Meski penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi pemerintah, Hendrawan mengakui masih terdapat peluang terjadinya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Temuan-temuan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki akurasi data dan kualitas penyaluran bantuan pada periode berikutnya sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ada ketidaksesuaian di lapangan, itu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyaluran bantuan berikutnya," katanya.
Bertambahnya jumlah penerima bantuan pangan secara nasional dari sekitar 18 juta menjadi 33 juta keluarga membuat validitas data menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut menuntut pemerintah agar tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memperkuat verifikasi faktual di lapangan sehingga tidak terjadi penerima ganda, warga yang sudah mampu masih menerima bantuan, maupun keluarga miskin yang justru belum terdata.
Pelaksanaan uji petik ini menjadi momentum penting untuk menguji efektivitas sistem distribusi bantuan pangan nasional.
Transparansi, pengawasan yang ketat, serta pembaruan data penerima secara berkala menjadi kunci agar program bantuan beras tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reporter : Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman

Social Header