Ketua LSM BARAK, Agus Mulyadi (Agus TB), mempertanyakan kinerja pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha.
"Seharusnya pemerintah desa maupun pihak kecamatan mengetahui, mendata, dan menyimpan informasi mengenai keberadaan sumur bor maupun sumur artesis yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu, Jika data dasar saja tidak dimiliki, bagaimana pengawasan bisa berjalan dengan baik?" ujar Agus kepada Sukabumiviral.com Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, keberadaan data sumur bor bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pendataan diperlukan untuk mengendalikan eksploitasi air tanah, mencegah penurunan muka tanah, mengantisipasi krisis air, serta memastikan seluruh penggunaan air tanah telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Agus menegaskan bahwa pemerintah kecamatan semestinya mengetahui jumlah serta lokasi titik pengambilan air tanah di wilayahnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Kalau selama ini mereka tidak pernah tahu dan tidak memegang data tersebut, lalu bagaimana fungsi pengawasan lingkungan dijalankan? Ini patut dipertanyakan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya data yang akurat, pemerintah dapat memastikan titik pengeboran tidak berada di kawasan resapan air atau zona yang dilindungi.
Lebih jauh, Agus menilai Kecamatan Cicurug dan Cidahu merupakan kawasan dengan aktivitas industri yang cukup tinggi sehingga memiliki potensi eksploitasi air tanah yang besar. Tanpa pengawasan yang memadai, pengambilan air tanah secara berlebihan dikhawatirkan akan berdampak terhadap berkurangnya cadangan air bawah tanah, menurunnya debit sumur milik warga, hingga kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
"Perusahaan pengguna sumur artesis di wilayah Cicurug dan Cidahu jumlahnya tidak sedikit. Jika pemerintah kecamatan tidak memiliki data yang jelas, bagaimana pengendalian eksploitasi air tanah akan dilakukan? Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi krisis air atau kerusakan lingkungan," pungkasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya air tanah tidak boleh hanya mengandalkan aspek perizinan, tetapi juga membutuhkan sistem pendataan, pengawasan, dan evaluasi yang transparan. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh sumur bor dan sumur artesis yang digunakan oleh perusahaan, sehingga pengelolaan air tanah dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header