SUKABUMIVIRAL.COM // Kamis 23 Juli 2026 - Polemik penetapan tanah telantar pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu kembali menjadi sorotan. Proses administrasi pertanahan tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya pertentangan antara dua dokumen yang dinilai memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Di satu sisi, terdapat Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor 114/Kep-32.16/VII/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Penetapan Lokasi Penertiban Tanah Terlantar Provinsi Jawa Barat Tahun 2011. Namun di sisi lain, terdapat Rekomendasi Bupati Sukabumi Nomor 500.17.3/ 21279/ DPTR/ 2025 tanggal 9 Desember 2025 yang menjadi perhatian karena diduga dijadikan dasar dalam proses penetapan tanah telantar.
Secara regulasi, kewenangan menetapkan tanah telantar berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 9 dan sebelumnya PP Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 9.
Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah hanya memiliki fungsi memberikan data, informasi, hasil koordinasi, serta rekomendasi administratif. Rekomendasi Bupati bukan merupakan dasar hukum utama untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah telantar.
Persoalan menjadi semakin serius apabila rekomendasi tersebut diterbitkan tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Penelitian lapangan yang dibuktikan dengan berita acara;
* Dokumentasi dan data luas lahan;
* Pemanggilan serta klarifikasi kepada pemegang HGU;
* Pemeriksaan kesesuaian
pemanfaatan lahan;
*Verifikasi kewajiban seperti pembayaran PBB serta koordinasi dengan kantor pertanahan.
Apabila prosedur tersebut tidak dilaksanakan secara utuh, maka rekomendasi berpotensi mengandung cacat administratif. Konsekuensinya, setiap keputusan yang lahir dengan bertumpu pada rekomendasi tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Sorotan lain muncul karena adanya dugaan kontradiksi dalam administrasi pertanahan. Di satu sisi terdapat dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU yang mengindikasikan lahan masih memiliki nilai pemanfaatan, sementara di sisi lain muncul penetapan sebagai tanah telantar. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi proses administrasi dan kepastian hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris LSM Pekat-IB, Zefry Subianto, SH, menilai terdapat indikasi maladministrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.
"Saya menilai ada indikasi serius maladministrasi dalam proses penetapan tersebut. Ini bukan sekadar janggal, tetapi dapat mengarah pada dugaan cacat administrasi. Negara tidak boleh pada saat yang sama memberikan kesan bahwa lahan layak diperpanjang, namun di sisi lain dinyatakan sebagai tanah telantar.
Jika kondisi itu benar terjadi, maka yang patut dievaluasi adalah tata kelola administrasinya. Hal ini juga berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan," ujar Zefry.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi kepala daerah dijadikan dasar utama tanpa melalui prosedur yang diwajibkan, maka proses tersebut dapat dipersoalkan melalui jalur hukum.
"Kalau rekomendasi Bupati dijadikan dasar utama, itu sudah keluar dari kewenangan. Apalagi jika tidak didahului penelitian lapangan maupun pemanggilan pihak perusahaan, maka prosesnya berpotensi cacat sejak awal dan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pekat-IB mendorong dilakukannya uji keterbukaan informasi publik dengan meminta sejumlah dokumen kepada PPID BPN Jawa Barat, di antaranya rekomendasi Bupati beserta naskah kajiannya, berita acara penelitian tanah telantar tahun 2010–2011, hingga surat-surat teguran kepada PT Citimu.
Menurut Zefry, apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku, maka akan muncul pertanyaan mengenai kekuatan dasar administratif dalam proses penetapan tanah telantar tersebut.
Kasus eks HGU PT Citimu kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut kepastian hukum, transparansi administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Publik pun menantikan penjelasan resmi dari ATR/BPN maupun instansi terkait guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Sukabumiviral.Com memberikan ruang kepada Pihak ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maupun PT Citimu untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header