SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan tindak pencurian kembali berujung tragedi. Bukan melalui proses hukum di ruang penyidikan, melainkan melalui aksi main hakim sendiri yang berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi.
AY (24), warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga. Rekannya, AG (24), warga Kampung Bunisari, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, turut menjadi korban dan mengalami luka-luka serius.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Cikaret, RT 003/RW 002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban diduga dipukuli setelah dicurigai melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengatakan kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kini tengah ditangani secara intensif oleh jajaran kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dijemput oleh para terduga pelaku sebelum kemudian mengalami pemukulan secara bersama-sama dan bergantian hingga mengalami luka berat.
"Motif peristiwa pengeroyokan ini karena almarhum merupakan terduga pelaku pencurian. Para pelaku menjemput korban dan memukulnya secara bergantian ke arah wajah hingga mengalami luka serius," ujar AKP Hartono, Senin (13/7/2026).
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh ayahnya, UQ (54). Bersama aparat kepolisian, korban segera dilarikan ke RS Hermina Sukabumi sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi karena kondisinya semakin kritis.
Meski telah menjalani perawatan intensif, AY dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tidak tinggal diam, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukaraja.
Merespons laporan itu, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat. Pada Minggu (12/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Mereka masing-masing berinisial YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25).
"Enam orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami amankan," tegas AKP Hartono.
Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD R. Syamsudin SH, dr. Nurul Aida Fathia, mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul yang sangat berat pada bagian kepala dan wajah.
Menurutnya, hampir seluruh jaringan kulit kepala bagian dalam mengalami resapan darah akibat benturan keras yang memicu pendarahan di bawah tulang tengkorak.
"Hampir seluruh kulit kepala bagian dalam mengalami resapan darah akibat kekerasan tumpul yang cukup hebat, sehingga terjadi pendarahan di bawah tulang tengkorak. Meskipun tulang tengkoraknya utuh, pendarahan dalam ini yang membuat nyawa korban tidak tertolong," jelas dr. Nurul.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ketika kekerasan dijadikan jalan pintas, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi nyawa manusia turut menjadi taruhannya.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header