SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan pelanggaran instalasi kelistrikan mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang berada di bawah naungan Yayasan Mandiri Pratama. Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan ketenagalistrikan sekaligus efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil pantauan Sukabumiviral.com di lokasi, terlihat tiga bentangan kabel jenis twist menuju area SPPG. Satu jalur tampak mengarah ke kWh meter, sementara dua jalur lainnya diduga langsung menuju dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa melalui kWh meter sebagaimana mestinya.
Selain itu, pada kWh meter yang terpasang juga diduga tidak terlihat adanya Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai perangkat pengaman instalasi listrik. Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi ini bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan kelistrikan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
MCB merupakan perangkat yang berfungsi memutus arus listrik secara otomatis saat terjadi korsleting atau beban berlebih. Tanpa pengaman tersebut, risiko kebakaran akibat kabel panas, sengatan listrik, hingga kerusakan peralatan elektronik menjadi jauh lebih tinggi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penggunaan tenaga listrik tanpa hak atau tindakan yang mengubah maupun merusak instalasi ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan PT PLN (Persero), pelepasan atau tidak digunakannya MCB pada instalasi pelanggan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan berpotensi dikenai penertiban, denda, hingga proses hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Apabila dugaan adanya sambungan listrik yang tidak melalui kWh meter benar adanya, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut dugaan pencurian tenaga listrik yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan publik.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan. Bagaimana instalasi yang diduga tidak sesuai standar tersebut dapat beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban? Publik berhak mengetahui apakah instalasi tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh persetujuan sesuai standar keselamatan kelistrikan.
Sukabumiviral.com mendesak PT PLN (Persero) segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap instalasi listrik di SPPG Kutajaya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika terbukti terdapat penyambungan listrik di luar prosedur, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, pengelola SPPG Kutajaya maupun Yayasan Mandiri Pratama perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang didanai negara.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header