Breaking News

Jaya Taruna Angkat Bicara : Pernyataan Wakil Ketua OKK PWI Kabupaten Bogor Dinilai Terlalu Naif, Berpotensi Menyesatkan Pemahaman Publik terhadap UU Pers

SUKABUMIVIRAL.COM – Pernyataan Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Hakim, dalam kegiatan Safari Jurnalistik Kabupaten Bogor menuai sorotan dari kalangan jurnalis. 

Sejumlah pernyataannya dinilai terlalu naif, berpotensi menyesatkan aparatur pemerintah desa, bahkan dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam pemaparannya, Iman menyampaikan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat langsung diproses secara pidana. Ia juga menyarankan kepala desa agar hanya melayani wartawan yang memiliki kartu UKW, sedangkan yang tidak memiliki UKW diabaikan.

Ketua AJi - Su Jaya Taruna  mengatakan, bahwa pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius karena tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun berbagai regulasi Dewan Pers.

"UU Pers tidak pernah menyatakan bahwa seseorang kehilangan status sebagai wartawan hanya karena belum mengikuti UKW. Program UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat mutlak untuk memperoleh hak konstitusional menjalankan kegiatan jurnalistik, " ujar Jaya, Jumat (10/07/2026) 

Lebih lanjut Jaya menyampaikan bahwa, verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan mekanisme administratif untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pers, bukan penentu tunggal sah atau tidaknya suatu produk jurnalistik.

"Pernyataan bahwa media yang belum terverifikasi dan wartawannya belum UKW dapat "langsung dipidana" dinilai sebagai penyederhanaan yang berpotensi menyesatkan," tegasnya. 

Menurutnya ,bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena status verifikasi media atau kepemilikan sertifikat UKW.

"Pers itu memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, tidak setiap persoalan pemberitaan otomatis diselesaikan melalui jalur pidana," Jelasnya. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, imbauan agar kepala desa hanya melayani wartawan yang memiliki kartu UKW berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap insan pers. Padahal, Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.

Fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers meliputi:

* sebagai media informasi;
* media pendidikan;
* media hiburan;
* media kontrol sosial; dan
sebagai lembaga ekonomi.

Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Artinya, tugas pers adalah mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Pers tidak dapat dibatasi hanya berdasarkan status organisasi profesi, kepemilikan sertifikat UKW, ataupun verifikasi administrasi perusahaan pers," Ungkapnya. 

Kini kalangan jurnalis menilai narasi yang disampaikan dalam forum tersebut justru berpotensi membangun persepsi keliru bahwa hanya kelompok tertentu yang berhak menjalankan profesi jurnalistik. 

Padahal, Dewan Pers sendiri berkali-kali menegaskan bahwa organisasi wartawan di Indonesia bersifat independen dan tidak ada satu organisasi pun yang memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menjadi wartawan.

Apabila pemahaman seperti ini terus disampaikan kepada aparatur desa tanpa penjelasan yang utuh, dikhawatirkan akan melahirkan praktik pembatasan akses informasi, diskriminasi terhadap media, hingga menggerus kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

"Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Yang harus diberantas adalah praktik pemerasan, penyalahgunaan profesi, penyebaran berita bohong, atau tindak pidana lainnya melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menyederhanakan status wartawan berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat UKW," pungkasnya

Karena itu, Ia mendorong agar organisasi profesi pers lebih berhati-hati dalam menyampaikan edukasi kepada publik. Pernyataan yang tidak utuh dan tidak berbasis ketentuan hukum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA