SUKABUMIVIRAL.COM – Kesemrawutan kabel WiFi dan jaringan fiber optik di sepanjang wilayah Kecamatan Cicurug hingga Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Kabel-kabel yang semrawut, menjuntai rendah, dan bertumpuk di berbagai titik dinilai tidak hanya merusak estetika kawasan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan penataan terhadap jaringan utilitas tersebut. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa pemerintah terkesan membiarkan persoalan yang terus berlarut-larut.
Koordinator A-Ciber, Sandi Irawan, menegaskan bahwa pemasangan instalasi jaringan telekomunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh penyelenggara jasa internet maupun operator telekomunikasi wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
"Untuk pemasangan instalasi atau sarana di luar rumah yang melibatkan tiang maupun galian terdapat aturan yang jelas. Pemasangan tiang dan kabel harus melalui izin warga, RT/RW serta mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi," ujarnya kepada Sukabumiviral.com, minggu (05/07/2026)
Menurut Sandi, kondisi semrawut yang terjadi saat ini diduga disebabkan oleh pemasangan kabel tanpa izin resmi, banyaknya kabel lama yang sudah tidak digunakan namun dibiarkan menggantung, serta lemahnya pengawasan terhadap standar pemasangan oleh para penyedia layanan internet.
"Penumpukan kabel mati yang tidak pernah dicabut provider, ditambah pemasangan baru yang dilakukan secara asal-asalan, membuat kondisi semakin semrawut. Selain merusak keindahan kota, ini juga membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, di sejumlah ruas jalan protokol Cicurug-Cidahu, kabel yang menjuntai rendah kerap tersangkut kendaraan bertonase besar hingga menyebabkan kabel putus. Bahkan tidak menutup kemungkinan kabel tersebut dapat melilit pengendara sepeda motor dan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Keselamatan masyarakat dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan utilitas," katanya.
Sandi juga menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui dinas teknis untuk melakukan inventarisasi, penertiban maupun penataan kabel-kabel udara yang semakin tidak terkendali.
"Sampai hari ini belum ada respons konkret dari pemerintah daerah. Mereka seolah tutup mata terhadap persoalan yang setiap hari dilihat masyarakat," pungkasnya.
Padahal, penataan jaringan telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban memperoleh persetujuan pemilik tanah atau bangunan sebelum pemasangan jaringan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur teknis penggunaan jaringan dan perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Di tingkat daerah, penataan utilitas juga diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Utilitas Kawasan.
Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus membiarkan kondisi ini. Penertiban kabel udara dinilai mendesak dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, menciptakan tata kota yang tertib, serta memastikan seluruh penyelenggara layanan internet mematuhi aturan yang berlaku.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header