Breaking News

Laporan Dugaan Korupsi PSU Griya Benda Asri Belum Bergerak, Kejari Sukabumi Dipertanyakan" Ada Apa? "

SUKABUMIVIRAL.COM | – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Griya Benda Asri kembali menjadi sorotan. Hingga lebih dari satu bulan sejak dilaporkan, belum terlihat perkembangan yang disampaikan kepada pelapor, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi.

Laporan yang disampaikan masyarakat pada 25 Mei 2026 itu mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pengembang bersama oknum perangkat daerah teknis dalam proses verifikasi yang menjadi dasar terbitnya SK Bupati Sukabumi Nomor 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Perumahan Griya Benda Asri.

Pelapor berinisial US mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya.

"Laporan kami sudah lebih dari sebulan. Sebagai warga sekaligus pelapor, yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar US, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, saat mendatangi kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu, staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan masih dipelajari, sekaligus meminta tambahan bukti pendukung.

Namun, US menilai permintaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses penanganan.

"Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Tetapi jangan sampai permintaan bukti tambahan menjadi alasan klasik yang membuat laporan masyarakat tidak kunjung diproses," katanya.

Kuasa hukum pelapor, Fery Permana, SH., MH., menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, regulasi terbaru telah memberikan batas waktu bagi aparat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk kewajiban memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, pelapor memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada atasan penyidik atau fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fery.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.

Dugaan Rekayasa Verifikasi PSU
Dalam laporan yang diberi judul "Dugaan Konspirasi yang Berpotensi Tindak Pidana Korupsi", pelapor mengungkap sejumlah dugaan yang dinilai perlu diuji melalui proses penyelidikan.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain dugaan bahwa tim verifikasi tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh namun tetap memberikan rekomendasi kelayakan penyerahan PSU.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa percepatan penerbitan SK BAST berkaitan dengan kebutuhan administratif menjelang audit, mengingat sebelumnya terdapat temuan mengenai banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Laporan tersebut juga memuat dugaan adanya potensi praktik gratifikasi maupun pungutan liar dalam proses percepatan penerbitan BAST. Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Di sisi lain, pelapor menyoroti kondisi fisik Perumahan Griya Benda Asri yang dinilai belum memenuhi standar PSU. Beberapa temuan yang disebutkan antara lain jalan lingkungan yang rusak, drainase yang belum memadai, minimnya penerangan jalan umum, luas lahan TPU yang diduga belum memenuhi ketentuan, belum lengkapnya sarana sosial dan fasilitas umum, dugaan komersialisasi kolam renang yang disebut sebagai hak warga, hingga belum dibangunnya akses flyover pada jalur rel ganda.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum, maka proses verifikasi hingga terbitnya BAST PSU berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tahapan yang sedang dilakukan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter: Rian Sagita
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA