SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali mencuat. Kali ini menimpa Yulianti, warga Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Dubai melalui jalur nonprosedural.
Alih-alih memperoleh kehidupan yang lebih baik, Yulianti kini terlantar di Dubai usai mengalami kecelakaan kerja. Kondisinya memprihatinkan, sementara proses kepulangannya ke Indonesia justru dihadapkan pada berbagai tuntutan yang dinilai tidak manusiawi.
Suami korban, Firman Saputra, mengaku keluarganya hanya berharap Yulianti dapat bekerja secara layak untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun harapan itu berubah menjadi penderitaan setelah diketahui istrinya diduga diberangkatkan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja.
"Saya hanya ingin istri saya bekerja dengan baik dan mencari nafkah. Sekarang kondisinya justru terlantar di luar negeri. Kami mohon pemerintah segera membantu memulangkan istri saya," ujar Firman, Rabu (14/07/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, Yulianti berangkat ke Uni Emirat Arab menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga, bukan sebagai pekerja migran. Setibanya di Dubai, ia justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda tanpa mekanisme penempatan yang sah.
Situasi semakin memburuk ketika Yulianti mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cedera serius pada bagian kaki hingga tidak lagi mampu bekerja. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru disebut diminta memenuhi sejumlah syarat sebelum dapat dipulangkan.
Keluarga mengaku diminta menanggung biaya tiket kepulangan, menyediakan pekerja pengganti, atau membayar sejumlah ganti rugi kepada agen. Persyaratan tersebut dinilai sangat memberatkan dan tidak mungkin dipenuhi oleh keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan itu. Yang kami inginkan hanya istri saya bisa pulang dengan selamat dan mendapatkan perlindungan dari negara," kata Firman.
Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, menyebut hasil asesmen pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Yulianti menjadi korban penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, penggunaan paspor kunjungan untuk bekerja di luar negeri merupakan modus yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan penempatan ilegal guna menghindari pengawasan pemerintah.
"Korban berangkat menggunakan paspor kunjungan keluarga, tetapi kemudian dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga dan dipindahkan ke beberapa majikan tanpa prosedur yang jelas. Indikasi ini patut didalami sebagai dugaan TPPO dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," tegas Yuyu.
Ia juga menilai tuntutan agar keluarga membayar tiket kepulangan, menyediakan pekerja pengganti, maupun membayar ganti rugi merupakan bentuk perlakuan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap pekerja migran.
"Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan dipulangkan ke Indonesia. Keluarga tidak semestinya dibebani berbagai syarat yang memberatkan, terlebih jika penempatannya diduga dilakukan secara ilegal," ujarnya.
Yayasan RUSAIDA mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab agar proses perlindungan dan pemulangan Yulianti dapat segera direalisasikan.
Selain itu, yayasan juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan nonprosedural tersebut. Apabila terbukti terdapat unsur perdagangan orang, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik pengiriman pekerja migran melalui jalur ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Minimnya pengawasan dan keberadaan jaringan perekrut nonresmi berpotensi menjerumuskan warga ke dalam eksploitasi di luar negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, Yulianti masih berada di Dubai dalam kondisi menunggu proses pemulangan. Keluarga berharap pemerintah bergerak cepat agar korban dapat segera kembali ke tanah air, memperoleh perawatan yang layak, serta memastikan dugaan praktik penempatan ilegal yang menimpanya diusut secara transparan dan tuntas.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header