SUKABUMIVIRAL.COM – Beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindak pidana korupsi hingga dugaan pencucian uang yang disebut-sebut melibatkan oknum penegak hukum kembali memantik perhatian publik. Berbagai narasi, video, dan informasi yang beredar tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LSM BARAK, Agus Mulyadi (Agus TB), menilai isu tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik yang diduga melanggar hukum, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kalau wasit ikut bermain bola, lalu siapa yang mengawasi pertandingan? Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum kalau pihak yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga ikut terlibat? Jangan sampai terjadi kondisi yang diibaratkan 'maling teriak maling'," tegas Agus TB.
Agus menegaskan bahwa informasi yang beredar harus ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan terbuka. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini maupun tekanan publik.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai temuan sejumlah koper yang disebut berisi uang dalam mata uang asing di sebuah lokasi usaha serta berbagai dugaan keterkaitannya dengan sejumlah pihak. Namun, Agus mengingatkan bahwa seluruh informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan hasil resmi dari aparat penegak hukum.
"Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," ujarnya.
LSM BARAK juga mendesak lembaga penegak hukum dan pengawas internal untuk membuka proses penanganan perkara secara transparan demi menghilangkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Agus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
"Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan ataupun kepentingan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan. Rakyat menunggu pembuktian, bukan sekadar narasi. Jangan biarkan keadilan kehilangan wibawanya karena ulah segelintir oknum, jika memang terbukti ada pelanggaran," pungkas Agus TB.
Reporter : Herwan Hermawan
Redaktur : Usep Suherman

Social Header