Breaking News

Proyek Bantuan Budidaya Ikan Nila Bak "Proyek Siluman", Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Diduga Jadi Sutradara?

SUKABUMIVIRAL.COM – Program bantuan pemerintah untuk budidaya ikan nila sistem bioflok Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Kampung Manglid RT 01/RW 06, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga minim transparansi karena tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan publik mengenai besaran anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, hingga mekanisme pengawasan. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek bantuan pemerintah.


Ketua RW 06 sekaligus Ketua Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Banja Mina, Komeng, mengungkapkan bahwa kelompoknya hanya menerima pengalihan bantuan yang semula diperuntukkan bagi kelompok budidaya ikan di wilayah Cidadap.

"Awalnya lokasi dan kelompok penerima berada di Cidadap. Karena tidak ada lahan, akhirnya dialihkan ke sini," ujar Komeng, Sabtu (18/07/2026).

Ia juga mengakui bahwa pembentukan Pokdakan Banja Mina dilakukan secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan administrasi sebagai penerima manfaat yang beranggotakan 14 orang.

"Kelompok ini dibentuk untuk administrasi penerima manfaat. Soal pembangunan sarana dan prasarana semuanya dikerjakan langsung oleh pihak dinas. Kami juga tidak tahu berapa anggarannya. Yang saya dengar sekitar Rp1,77 miliar," katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Jika kelompok penerima tidak mengetahui nilai anggaran maupun proses pembangunan, lalu siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut?.

Komeng juga menyebut bahwa informasi lebih rinci mengenai program itu diketahui oleh seseorang berinisial H. Ujang dari Al-Halimiyyah yang disebut mendapat arahan untuk pengalihan lokasi. Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini Kecamatan Cidahu belum memiliki Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL).

"Saya hanya sebagai penerima manfaat. Mengenai anggaran maupun teknis pembangunan saya tidak mengetahui," tegasnya.

Berdasarkan hasil pantauan awal media SUKABUMIVIRAL.Com , proyek budidaya ikan nila tersebut dibangun di atas lahan sewa dengan delapan kolam terpal berkapasitas sekitar 3.000 ekor ikan. 

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait, di antaranya:

* Mengapa proyek tidak dilengkapi papan informasi?
* Mengapa kelompok penerima manfaat tidak mengetahui nilai anggaran maupun proses pelaksanaan pekerjaan?
* Apa dasar pengalihan lokasi dan kelompok penerima bantuan?
* Siapa pelaksana pembangunan fisik dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
* Mengapa proyek dibangun di atas lahan sewa, bukan lahan yang memiliki kepastian pemanfaatan jangka panjang?

Sebagai proyek yang bersumber dari program pemerintah, seluruh proses pelaksanaan semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Apabila benar nilai proyek mencapai sekitar Rp1,77 miliar, maka masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengalihan bantuan, nilai anggaran, maupun pelaksanaan pembangunan proyek budidaya ikan nila sistem bioflok tersebut. SUKABUMIVIRAL. COM akan terus berupaya meminta konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA