Breaking News

Proyek Mangkrak dan Dugaan Judi Online Guncang UPTD Bina Marga Sukabumi, GEMAS Hukum Siapkan Aksi dan Laporan ke APH

SUKABUMIVIRAL.COM – Sorotan tajam kembali mengarah ke UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Sadar Hukum (GEMAS Hukum) Sukabumi mengangkat dua persoalan yang dinilai serius, yakni dugaan pembiaran proyek jalan yang mangkrak hingga merugikan masyarakat serta dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik judi online.

Koordinator Presidium GEMAS Hukum Sukabumi, M. Ridhallah, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik dan integritas aparatur negara.

Menurut Ridhallah, proyek pelebaran Jalan Raya Cikotok di Kampung Cikupa, Dusun Nagrak, Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, yang mulai dikerjakan pada tahun 2025 hanya menyisakan pekerjaan pengerukan saluran air. Sementara pekerjaan lanjutan yang dijanjikan dimulai pada Februari 2026 hingga kini belum terlihat adanya aktivitas.

"Akibat proyek yang tidak dilanjutkan tersebut, terjadi pergeseran tanah yang berdampak pada kerusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi. Masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibat dari proyek yang tidak kunjung selesai," ujar Ridhallah.

GEMAS Hukum menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Infrastruktur yang mangkrak bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun material bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Tak hanya itu, GEMAS Hukum juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi dalam aktivitas judi online. Dugaan tersebut, menurut Ridhallah, diperoleh dari informasi yang sedang dihimpun organisasinya dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya mengungkap adanya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terindikasi bermain judi online dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

"Karena itu kami akan meminta klarifikasi secara terbuka kepada pihak UPTD melalui aksi demonstrasi. Selain itu, kami juga akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar seluruh dugaan ini dapat diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

GEMAS Hukum menilai keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan, terlebih ketika muncul persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran negara maupun dugaan pelanggaran etik oleh aparatur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan mangkraknya proyek pelebaran jalan di Cisolok maupun dugaan adanya oknum pejabat yang terlibat dalam praktik judi online.

Redaktur: Usep Suherman



© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA