Breaking News

Rekomendasi Bupati untuk Pembaruan HGU PT Citimu Dipertanyakan, Kuasa Hukum Forum Penggarap: Jangan Abaikan Fakta Tanah Telantar dan Hak Petani

SUKABUMIVIRAL. COM – Rekomendasi Bupati Sukabumi tertanggal 9 Desember 2025 yang memberikan dukungan kepada PT Citimu untuk mengajukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) di Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang kembali menuai sorotan. 

Forum Penggarap menilai rekomendasi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat serta dugaan status tanah telantar yang telah berlangsung puluhan tahun.

Kuasa Hukum Forum Penggarap, Fery Perdana, SH menegaskan bahwa rekomendasi kepala daerah bukanlah keputusan yang menghapus persoalan hukum agraria yang masih melekat pada lahan eks HGU PT Citimu.

"Rekomendasi Bupati justru memuat syarat yang sangat jelas bahwa PT Citimu wajib menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat penggarap secara tuntas dan berkeadilan. Artinya, pemerintah sendiri mengakui adanya persoalan yang belum selesai. Karena itu, pembaruan HGU tidak boleh dilakukan sebelum hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum," tegas Fery, senin (20/07/226) 

Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade masyarakat telah menggarap lahan tersebut sebagai sumber penghidupan. Kondisi itu, kata dia, harus menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN dalam memutuskan nasib lahan tersebut.

Fery mengingatkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 mengatur secara tegas bahwa hak atas tanah dapat dihapus apabila ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Jika benar lahan tersebut telah ditelantarkan dalam waktu yang sangat lama dan sebagian besar telah dikuasai serta digarap masyarakat, maka yang seharusnya dilakukan bukan terburu-buru memperbarui HGU, melainkan terlebih dahulu menuntaskan proses penertiban tanah telantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Fery juga menyoroti adanya indikasi bahwa kawasan eks HGU PT Citimu pernah masuk dalam status indikasi tanah telantar. Apabila fakta tersebut terbukti melalui proses administrasi di ATR/BPN, menurutnya negara memiliki kewenangan untuk menghapus hak atas tanah tersebut dan memprioritaskan pendayagunaannya melalui program Reforma Agraria.

"PP Nomor 20 Tahun 2021 memberikan ruang agar tanah telantar yang telah dikuasai masyarakat dapat diprioritaskan untuk redistribusi. Ini sejalan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Negara harus berpihak kepada rakyat yang telah puluhan tahun mengolah tanah untuk ketahanan pangan, bukan hanya kepada kepentingan korporasi," katanya.

Forum Penggarap juga mempertanyakan konsistensi rekomendasi yang di satu sisi mendukung pembaruan HGU, namun di sisi lain mensyaratkan PT Citimu menyerahkan sedikitnya 20 persen dari luas lahan yang dimohon kepada masyarakat serta menyediakan sekitar 8 hektare untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Kalau memang tidak ada persoalan, mengapa ada kewajiban menyelesaikan konflik dengan penggarap, mengalokasikan 20 persen lahan bagi masyarakat, hingga menyediakan lahan fasos-fasum? Ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di kawasan tersebut nyata adanya dan belum selesai," ujar Fery.

Forum Penggarap meminta Kementerian ATR/BPN bertindak objektif dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat HGU, kondisi riil penguasaan lahan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan sebelum mengambil keputusan terkait pembaruan hak.

"Kami berharap negara tidak hanya melihat berkas administrasi, tetapi juga melihat fakta di lapangan. Jangan sampai pembaruan HGU justru memicu konflik agraria baru dan mengorbankan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Prinsip keadilan agraria harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan," pungkas Fery Perdana.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA