SUKABUMIVIRAL.COM – Kegiatan Safari Jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa wilayah Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), menuai reaksi keras dari sejumlah insan pers. Alih-alih menjadi ruang edukasi dan penguatan profesionalisme.
Namun Justru Forum tersebut memantik polemik setelah muncul pernyataan yang dinilai dapat membatasi kerja jurnalistik serta berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam forum yang dihadiri para kepala desa di wilayah Bogor Utara, salah seorang anggota PWI Kabupaten Bogor, Camong, menyampaikan agar aparatur desa mengabaikan media yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki badan hukum dan penanggung jawab yang berstatus Wartawan Utama.
Ia juga menyatakan bahwa seseorang baru dapat mengklaim diri sebagai wartawan apabila telah mengikuti UKW, serta mengaitkan tidak adanya UKW dengan potensi penyebaran hoaks dan pelanggaran pidana.
Pernyataan tersebut segera memicu kritik dari berbagai kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan menilai penyampaian itu tidak hanya berpotensi menyesatkan pemahaman aparatur desa mengenai profesi wartawan, tetapi juga dapat menciptakan praktik diskriminatif terhadap media dan jurnalis yang secara hukum tetap memiliki hak menjalankan aktivitas jurnalistik.
Para pengkritik mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menetapkan UKW sebagai syarat sah seseorang menjalankan profesi wartawan. Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan setiap bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kritik juga diarahkan pada substansi Safari Jurnalistik yang dinilai bergeser dari semangat membangun literasi pers menjadi ruang yang justru berpotensi membangun stigma negatif terhadap sebagian wartawan.
Sejumlah jurnalis menilai narasi seperti itu dapat mendorong pejabat publik di tingkat desa menjadi lebih tertutup terhadap media, sehingga berpotensi menghambat keterbukaan informasi yang merupakan bagian penting dari prinsip pemerintahan yang transparan.
Pandangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan penjelasan Dewan Pers yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa "UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat legal untuk mengakui seseorang sebagai wartawan."
Dalam salah satu pernyataannya yang beredar luas, Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW tetap dapat menjalankan kerja jurnalistik dan menghasilkan karya jurnalistik sepanjang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perdebatan mengenai pentingnya UKW sesungguhnya bukanlah hal baru. Namun, banyak kalangan mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pers harus ditempuh melalui pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik, bukan melalui narasi yang berpotensi membatasi akses wartawan terhadap sumber informasi.
Sejumlah jurnalis berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Safari Jurnalistik agar kegiatan serupa benar-benar menjadi ruang dialog yang inklusif, menghormati keberagaman organisasi profesi, serta tidak melahirkan persepsi yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers.
Bagi banyak insan pers, kemerdekaan pers tidak boleh diukur hanya dari kepemilikan sertifikat, melainkan dari komitmen terhadap fakta, independensi, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawab kepada kepentingan publik.
Justru ketika standar profesional dipersempit menjadi persoalan administratif semata, dikhawatirkan yang tergerus bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, berimbang, dan independen.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header