SUKABUMIVIRAL.COM – Patahnya tiang besi milik Telkomsel di Jalan Raya Cidahu, tepatnya di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, memunculkan pertanyaan serius terkait semrawutnya penataan jaringan kabel telekomunikasi yang selama ini seolah dibiarkan tanpa pengawasan tegas.
Tiang yang mengalami kerusakan tersebut diduga tidak semata-mata akibat faktor usia material, melainkan karena beban tambahan dari kabel-kabel milik operator lain yang menumpang tanpa memiliki infrastruktur sendiri.
Koordinator Hubungan Antar Instansi Pihak Ketiga Telkomsel, Rudi, mengungkapkan bahwa di sepanjang jalur Cidahu terdapat banyak operator yang diduga tidak memiliki izin atau kesulitan membangun tiang sendiri sehingga memilih menempelkan kabel pada tiang milik operator lain.
"Untuk jalur Cidahu memang banyak operator lain. Di beberapa titik mereka mungkin tidak mendapatkan izin tanam tiang, sehingga terpaksa menempel ke tiang yang sudah ada, baik milik Telkom maupun operator lainnya," ujar Rudi.
Menurutnya, fenomena "penumpang gelap" pada jaringan telekomunikasi bukan hal baru. Bahkan, kondisi tersebut kerap ditemukan saat patroli lapangan dilakukan oleh pihak Telkomsel.
Rudi menjelaskan, penyebab paling memungkinkan dari patahnya tiang tersebut adalah adanya tarikan kabel yang berlebihan, baik akibat kendaraan besar yang menyangkut kabel maupun akibat instalasi jaringan yang tidak tertata dengan baik.
"Paling mungkin karena tertarik. Bisa karena kendaraan besar atau instalasi kabel yang kurang rapi," katanya.
Ironisnya, meski keberadaan kabel penumpang gelap telah lama diketahui, Telkomsel mengaku hanya bisa memberikan himbauan tanpa tindakan tegas. Upaya penertiban yang pernah dilakukan sebelumnya justru memicu polemik sehingga kini lebih memilih pendekatan persuasif.
"Dulu pernah dilakukan penertiban, tetapi menjadi polemik. Sekarang lebih kepada himbauan agar operator lain membangun jaringan dan tiang sendiri," ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Jika keberadaan kabel ilegal atau tanpa izin sudah diketahui bertahun-tahun, mengapa tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkannya?
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi lemahnya pengawasan terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah Cidahu. Akibatnya, tiang-tiang yang seharusnya hanya menopang beban tertentu harus menanggung kabel tambahan yang tidak semestinya.
Padahal, menurut Rudi, pemasangan jaringan telekomunikasi memiliki standar teknis yang jelas. Untuk jalan kabupaten, jarak antar tiang maksimal 35 meter, kawasan padat bangunan sekitar 30 meter, dan area terbuka maksimal 40 meter.
Namun di lapangan, kesemrawutan kabel udara masih menjadi pemandangan yang mudah ditemukan. Kabel saling tumpang tindih, menggantung rendah, hingga menempel pada tiang milik operator lain tanpa kejelasan izin maupun tanggung jawab pemeliharaan.
Sebagai langkah awal pasca kejadian, Telkomsel akan melakukan penggantian tiang yang patah serta merapikan jaringan kabel di lokasi. Meski demikian, perbaikan fisik semata dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Publik kini menanti keberanian pemerintah daerah, dinas terkait, serta para penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk melakukan audit dan penertiban menyeluruh terhadap keberadaan kabel-kabel yang selama ini diduga menumpang tanpa infrastruktur sendiri.
Sebab jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya estetika kota yang terganggu, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalur jaringan tersebut.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header