SUKABUMIVIRAL.COM – Patahnya tiang besi milik Telkomsel di Jalan Raya Cidahu, tepatnya di Kampung Kebon Cau RT 02/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/07/2026), kembali memunculkan sorotan terhadap kesemrawutan jaringan kabel dan keberadaan tiang utilitas di sepanjang bahu jalan.
Insiden tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak lagi mengabaikan persoalan penataan infrastruktur utilitas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketua LSM BARAK, Agus TB, menilai kejadian tersebut merupakan dampak dari lemahnya pengawasan dan tidak adanya langkah tegas pemerintah daerah terhadap keberadaan kabel-kabel yang semrawut serta tiang-tiang utilitas yang dipasang tanpa penataan yang jelas.
"Saya sudah katakan pemerintah daerah jangan lamban dan tutup mata dengan kondisi seperti ini. Lakukan evaluasi serta pengawasan terhadap keberadaan kabel-kabel tersebut. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa baru bertindak," tegas Agus TB kepada Sukabumiviral.com.
Menurutnya, patahnya tiang besi tersebut menjadi bukti nyata bahwa persoalan kabel udara dan tiang utilitas bukan sekadar masalah estetika, melainkan telah berkembang menjadi ancaman keselamatan publik.
"Patahnya tiang besi milik Telkomsel ini diduga karena kondisi besinya sudah keropos ditambah beban dari ratusan kabel yang menumpang pada tiang tersebut. Ini menunjukkan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama," ujarnya.
Agus menegaskan, pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, termasuk keberadaan jaringan utilitas yang menggunakan fasilitas umum dan bahu jalan. Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan selama ini terhadap perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi maupun pihak ketiga yang memasang kabel dan tiang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Secara regulasi, penataan jaringan utilitas merupakan bagian dari penyelenggaraan infrastruktur yang harus memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengamanatkan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang milik jalan wajib mendapatkan izin dan tidak boleh mengurangi aspek keselamatan lalu lintas serta keamanan infrastruktur jalan.
LSM BARAK mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait untuk segera melakukan inventarisasi, audit teknis, dan penertiban terhadap seluruh kabel udara serta tiang utilitas yang berada di sepanjang jalur utama maupun jalan lingkungan.
"Jangan sampai kejadian ini dianggap biasa. Hari ini tiang patah dan mengganggu lalu lintas, besok bisa saja menimpa pengendara atau masyarakat yang melintas. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada pembiaran yang berkepanjangan," pungkas Agus TB.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kesemrawutan kabel dan tiang utilitas di Kabupaten Sukabumi bukan lagi sekadar masalah tata kota, melainkan telah masuk dalam kategori persoalan keselamatan publik yang membutuhkan tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header