SUKABUMIVIRAL.COM – Kesemrawutan tiang jaringan internet di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Selain dinilai merusak wajah kota, sejumlah tiang besi penyangga kabel internet yang berdiri di sepanjang Jalan Siliwangi kini diduga telah mengancam keselamatan masyarakat.
Ironisnya, salah satu tiang yang berada tepat di depan Alun-Alun Masjid Al-Hurriyah Cicurug terlihat miring dan bagian bawahnya sudah mengalami korosi atau keropos. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang semakin menjamur di ruang publik.
Ketua LSM BARAK, Agus TB, menilai fenomena tersebut sebagai bukti lemahnya pengendalian dan penataan utilitas di wilayah Kecamatan Cicurug.
"Ini bukan persoalan baru. Sudah berulang kali kami sampaikan bahwa ada aturan yang mengatur pemasangan tiang telekomunikasi. Namun hingga hari ini seolah tidak ada tindakan nyata. Pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kesemrawutan yang terjadi," tegas Agus kepada Sukabumiviral. com, Rabu (29/07/2026).
Menurutnya, tiang-tiang internet yang berdiri di sepanjang bahu jalan kini sudah menyerupai "rumpun besi" tanpa penataan yang jelas. Akibatnya, selain mengganggu estetika kawasan, keberadaannya juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
"Mereka seperti bebas menancapkan tiang tanpa pengawasan yang ketat. Akibatnya jalan-jalan utama dipenuhi tiang dan kabel yang semrawut. Wajah kota menjadi kumuh dan tidak tertata," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Agus, kondisi tiang yang miring dan keropos di depan Alun-Alun Al-Hurriyah berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pengunjung kawasan publik tersebut.
"Kalau nanti roboh dan menimpa warga, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai pemerintah bergerak setelah terjadi korban. Fungsi pengawasan itu seharusnya berjalan sebelum terjadi musibah," katanya.
BARAK juga menyoroti dugaan pemanfaatan tiang lampu penerangan taman sebagai tempat bentangan kabel internet. Praktik tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum.
"Tiang penerangan taman digunakan untuk menggantung kabel jaringan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Bisnis internet berkembang pesat, tetapi jangan sampai mengorbankan ketertiban dan keselamatan publik," tambahnya.
Diduga Bertentangan dengan Aturan
Keberadaan jaringan telekomunikasi dan utilitas wajib memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, serta perizinan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memperhatikan kepentingan umum, keamanan, keselamatan, serta ketertiban lingkungan.
Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak mengganggu fungsi kawasan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur bahwa kegiatan usaha, termasuk pembangunan sarana penunjang telekomunikasi, wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Potensi Sanksi
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, pemanfaatan ruang, atau penggunaan fasilitas umum tanpa persetujuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
* Teguran tertulis;
* Penghentian sementara kegiatan;
* Kewajiban membongkar atau memindahkan konstruksi;
* Denda administratif;
* Pencabutan izin usaha atau izin pemanfaatan.
Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan masyarakat, maka dapat berujung pada tuntutan hukum sesuai ketentuan pidana maupun perdata yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait. Sebab persoalan tiang wifi yang semrawut bukan lagi sekadar masalah estetika kota, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik dan kepastian penegakan aturan.
Jangan sampai tiang yang hari ini terlihat miring dan keropos baru menjadi perhatian setelah roboh dan menimbulkan korban.
*Kini Rumpun Besi di Cicurug Kian Semrawut,
Bisnis Internet Berkembang, Penataan Utilitas di Cicurug Dinilai Amburadul,"
Redaktur : Usep Suherman

Social Header