Breaking News

"Untold Story" Gedung Pemkab Sukabumi Rp181 Miliar Belum Optimal, Ada Apa? Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Desak Transparansi Total dan Audit Menyeluruh

SUKABUMIVIRAL.COM | JAKARTA, 13 Juli 2026- Proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menghabiskan anggaran sekitar Rp181,24 miliar kembali menjadi sorotan. Bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan pemerintahan itu hingga kini masih memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena belum dimanfaatkan secara optimal.

Di tengah kondisi tersebut, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih menilai Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak boleh lagi membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Pemerintah dituntut membuka seluruh fakta, dokumen, serta perkembangan proyek secara transparan.

Ketua DPP Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih DKI Jakarta, Danil Akbar, menegaskan bahwa polemik ini bukan lagi sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

"Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya berdirinya gedung itu, tetapi apakah setiap rupiah yang berasal dari APBD telah digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban," tegas Danil saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Bahwa Rp181 Miliar Sudah Digelontorkan, Mengapa Gedung ini Belum juga Berfungsi secara Maksimal?,

Berdasarkan data pengadaan melalui LPSE yang dipelajari Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, pembangunan dilakukan secara bertahap sejak 2019. Nilai paket pekerjaan meliputi:

* Tahap I Tahun 2019 Rp34,38 miliar.
* Tahap II Tahun 2020 Rp48,42 miliar.
* Tahap III Tahun 2021 Rp61,81 miliar.
* Tahap IV Tahun 2022 Rp25,62 miliar.
* Power House Tahun 2022 Rp10,98 miliar.

Total paket yang berhasil dilelang mencapai sekitar Rp181,24 miliar.Sementara Tahap V Tahun 2023 senilai sekitar Rp18,7 miliar tercatat gagal lelang.

Besarnya anggaran tersebut, menurut Danil, justru memperbesar tanggung jawab pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Semakin Dipelajari, Semakin Banyak Pertanyaan

Danil mengaku semakin mendalami dokumen pengadaan, semakin banyak persoalan yang belum memperoleh jawaban.

"Terus terang saya cukup kaget. Semakin dipelajari, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Mengapa proyek sebesar ini berlangsung bertahun-tahun? Mengapa tahap lanjutan gagal dilelang? Mengapa hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal? Semua itu harus dijawab secara terbuka."jelasnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan memang sejak awal dirancang bertahap atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan penyelesaian proyek terus tertunda.

Jangan Sembunyikan Dokumen Publik
Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari:

* Detail Engineering Design (DED);
* RAB dan HPS;
* Kontrak beserta addendum;
* Laporan pengawasan;
* Progress pekerjaan;
*,Berita Acara PHO dan FHO;
* Dokumen pembayaran;
* Hingga hasil audit apabila telah dilakukan.

Menurut Danil, proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dikelola dengan budaya tertutup.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja seluruh dokumennya. Transparansi justru akan menghentikan semua spekulasi."Ungkapnya. 

Audit Independen Dinilai Mendesak
Selain keterbukaan informasi, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Audit dinilai penting untuk memastikan:

* kesesuaian progres fisik dengan pembayaran;
* kesesuaian spesifikasi pekerjaan;
* perubahan kontrak apabila ada;
* kualitas bangunan;
* hingga manfaat gedung bagi pelayanan publik.

Menurut Danil, pemeriksaan administrasi harus disertai pemeriksaan fisik langsung agar diketahui apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.

APH Diminta Tidak Bersikap Pasif
Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan berbagai informasi yang berkembang apabila memang terdapat dasar untuk dilakukan pendalaman.

Namun demikian, Danil menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak menghakimi siapa pun. Tetapi negara juga tidak boleh diam ketika muncul pertanyaan publik terhadap proyek bernilai ratusan miliar rupiah. Jika memang ada laporan atau indikasi yang layak didalami, lakukan secara profesional sesuai hukum." tegasnya.

Fakta, Dugaan dan Kesimpulan Harus Dipisahkan

Danil mengingatkan bahwa data LPSE bukanlah alat bukti tindak pidana, melainkan data awal yang dapat menjadi bahan pendalaman.Karena itu, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ia juga mengingatkan, pemerintah tidak boleh menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menutup informasi kepada publik.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Alasan

Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 menilai polemik Gedung Pemkab Sukabumi hanya dapat diakhiri dengan keterbukaan total.

Pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat dinilai sederhana namun mendasar:

* Mengapa proyek berlangsung bertahun-tahun?
* Mengapa tahap lanjutan gagal dilelang?
* Berapa sebenarnya progres fisik terakhir?
* Mengapa gedung belum dimanfaatkan secara optimal?
* Apakah proyek telah diaudit BPK, BPKP, APIP atau Inspektorat?
* Bagaimana hasil audit tersebut?

"Publik tidak membutuhkan narasi pembenaran. Publik membutuhkan data, dokumen, dan kepastian. Karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat," tegas Danil.

Kontrol Sosial Bukan Mencari Kesalahan

Di akhir keterangannya, Danil menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara.

"Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin uang rakyat dipertanyakan tanpa ada penjelasan yang utuh. Bila seluruh proses telah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan audit dan alat bukti yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu." ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama pemerintahan yang bersih.

"Kepercayaan publik tidak dibangun dengan pernyataan, tetapi dengan keterbukaan. Pemerintah harus menjawab pertanyaan rakyat melalui data, bukan membiarkan ruang publik dipenuhi dugaan."pungkasnya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA