SUKABUMIVIRAL.COM – Maraknya persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan sejumlah apotek yang beroperasi tanpa mengantongi PBG sesuai fungsi bangunan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Persoalan ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara bangunan usaha umum seperti rumah toko (ruko) dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan.
Secara regulasi, ruko merupakan bangunan komersial yang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang maupun jasa dengan tingkat risiko relatif lebih rendah. Namun berbeda dengan apotek yang memiliki fungsi pelayanan kesehatan dan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Apotek tidak hanya menjadi tempat transaksi obat-obatan, tetapi juga lokasi pelayanan kefarmasian, konsultasi kesehatan, penyimpanan sediaan farmasi, hingga aktivitas yang menuntut standar keamanan bangunan yang lebih ketat.
Karena itu, PBG untuk apotek tidak dapat disamakan dengan PBG ruko biasa. Bangunan yang semula berstatus ruko harus memiliki penyesuaian fungsi dan memenuhi standar teknis bangunan kesehatan sebelum digunakan sebagai apotek.
“Apotek yang berdiri hanya bermodalkan PBG ruko tanpa penyesuaian fungsi merupakan kondisi yang cacat secara hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” demikian pandangan yang berkembang dalam kajian regulasi bangunan gedung.
Sorotan keras datang dari Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto, SH, yang menilai maraknya dugaan apotek beroperasi tanpa PBG harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, bangunan apotek tanpa PBG berarti belum melalui proses verifikasi dan penilaian teknis yang menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan bangunan.
“Secara tegas saya menyoroti maraknya dugaan apotek yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Zefry.
Ia menjelaskan bahwa bangunan tanpa PBG belum tentu memenuhi aspek kelayakan struktur, ketahanan gempa, sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi darurat, hingga tata ruang pelayanan yang aman bagi masyarakat.
“Apotek dikunjungi ribuan warga setiap harinya. Jika bangunan berdiri tanpa PBG, berarti belum dinilai kelayakan struktur, ketahanan gempa, jalur evakuasi kebakaran maupun tata ruang pelayanan. Ini sama saja mempertaruhkan nyawa pasien, tenaga kerja, dan warga sekitar,” ungkapnya.
Zefry juga mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk memperketat proses verifikasi dokumen PBG sebelum menerbitkan maupun memperpanjang izin operasional apotek.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung bukanlah beban birokrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjamin keselamatan masyarakat.
“Dinas Kesehatan serta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi harus lebih ketat melakukan verifikasi dokumen PBG sebelum menerbitkan atau memperpanjang izin usaha apotek. Kepatuhan terhadap aturan bangunan bukan beban, melainkan bukti tanggung jawab kita bersama menjaga keselamatan masyarakat,” katanya.
Secara yuridis, kewajiban PBG diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan PBG sebagai salah satu syarat utama penerbitan izin apotek.
Zefry menegaskan, apabila sebuah apotek beroperasi tanpa PBG yang sah sesuai fungsi bangunannya, maka legalitas operasional yang dimiliki berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Tanpa PBG yang sah, maka izin operasional maupun sertifikat standar yang dimiliki apotek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yuridis. Karena itu pemerintah harus melakukan pengawasan secara serius dan tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak etika dan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan akan dirugikan apabila masih ada pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban dasar bangunan gedung.
“Ini juga menyangkut marwah profesi dan keadilan berusaha. Apoteker adalah profesi yang dipercaya masyarakat untuk menjaga keselamatan pasien. Sementara pelaku usaha yang patuh terhadap aturan jangan sampai kalah oleh mereka yang memilih jalan pintas demi keuntungan ekonomi,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Sebab, ketika keselamatan publik dipertaruhkan, maka penegakan aturan tidak boleh berhenti sebatas formalitas administrasi.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header