SUKABUMIVIRAL.COM – Proyek Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 di SDN Manggis, Kampung Manggis Girang RT 001 RW 010, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1.004.264.545 itu diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Temuan tim investigasi pada Selasa (04/08/2026) menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pengawas lapangan, maupun konsultan proyek.
Ironisnya, saat tim melakukan peninjauan, tidak terlihat adanya pengawasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Padahal proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut sedang berjalan aktif dan memiliki risiko kerja yang tidak bisa dianggap sepele.
Ahmad Saepudin, guru SDN Manggis yang ditemui di lokasi, membenarkan bahwa Kepala Sekolah selaku penanggung jawab serta Ketua P2SP tidak berada di tempat. Pengawas dan konsultan proyek pun tidak tampak melakukan pengawasan saat pekerjaan berlangsung.
"Kebetulan hari ini Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak ada di kantor, pengawas dan konsultan juga sedang tidak ada. Kalau kemarin ada," ujar Ahmad.
Ia menjelaskan pekerjaan yang sedang dilaksanakan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, satu ruang guru, serta pembangunan pemagaran di sisi sekolah. Menurutnya, para pekerja sebelumnya sudah pernah mendapat peringatan terkait penggunaan APD.
"Kemarin para pekerja sudah diingatkan terkait penggunaan APD oleh pengawas dan konsultan," katanya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan peringatan tersebut diduga tidak berjalan efektif. Jika benar pengawas dan konsultan telah memberikan arahan, mengapa masih ditemukan pekerja yang mengabaikan APD saat bekerja? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut keselamatan jiwa pekerja dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat dalam proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan revitalisasi ini dilaksanakan oleh P2SP dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 12 Juli hingga 12 November 2026.
Pengawasan Tidak Boleh Hanya Formalitas
Dalam dunia konstruksi, keselamatan kerja bukan sekadar pelengkap administrasi. Penggunaan APD merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dan diawasi secara ketat. Ketika pekerja masih ditemukan bekerja tanpa perlindungan yang memadai, maka muncul dugaan adanya kelalaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Merujuk pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, setiap penyelenggara pekerjaan wajib memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, menyediakan pengawasan yang memadai, serta menunjuk petugas yang bertanggung jawab terhadap penerapan K3 di lapangan.
Jika pengawasan dilakukan secara optimal, semestinya pelanggaran penggunaan APD dapat dicegah sejak awal. Sebaliknya, lemahnya kontrol berpotensi membuka ruang terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun negara.
Lebih jauh, proyek yang menggunakan dana APBN tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan kerja. Kualitas fisik bangunan yang baik tidak akan berarti apabila proses pelaksanaannya mengabaikan keselamatan para pekerja.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Kondisi ini mendorong munculnya desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, P2SP, pengawas lapangan, serta konsultan proyek segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Manggis.
Publik berharap pengawasan tidak hanya hadir saat kunjungan seremonial atau pemeriksaan administrasi, melainkan dilakukan secara rutin dan melekat selama pekerjaan berlangsung. Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak para pekerja.
"Proyek boleh berjalan, tetapi keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada korban akibat kelalaian pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran APD," ujar salah seorang warga setempat.
Dengan anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 miliar dan bersumber dari uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen para pelaksana proyek dalam menjalankan aturan K3. Jangan sampai proyek revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan dan pengabaian terhadap keselamatan kerja.
Rilis ini sudah disusun dengan gaya investigatif, kritis, dan tetap menjaga asas praduga tak bersalah melalui penggunaan kata "diduga", "berpotensi", dan "menimbulkan pertanyaan" sehingga aman secara kaidah jurnalistik.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header