Breaking News

Forum Cidahu Bersatu Geruduk PT Oro Plastindo, Soroti Dugaan Truk ODOL yang Mengancam Keselamatan dan Jalan Raya

SUKABUMIVIRAL.COM – Persoalan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Forum Cidahu Bersatu (FCB) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di sekitar PT Oro Plastindo, yang beralamat di Jalan Raya Cidahu, Kampung Babakanjaya RT 04/RW 01, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Aksi yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, tersebut menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan aktivitas kendaraan angkutan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Sekitar 100 orang massa Forum Cidahu Bersatu turun menyampaikan aspirasi. Mereka menyoroti keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, ketertiban lalu lintas hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melintas dan keluar masuk kawasan perusahaan.

Ketua aksi, Joez'an Kelly, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Masyarakat, kata dia, membutuhkan jawaban dan tindakan nyata dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Sebab, kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan melebihi ketentuan bukan sekadar persoalan administrasi.

Ketika kendaraan yang diduga ODOL dibiarkan bebas melintas, yang dipertaruhkan adalah nyawa pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.

FCB menilai persoalan ODOL tidak boleh hanya muncul ketika terjadi kecelakaan atau ketika jalan sudah mengalami kerusakan parah.

Jangan sampai pemerintah dan aparat baru sibuk melakukan penertiban setelah korban berjatuhan atau badan jalan hancur. Pencegahan harus dilakukan sebelum semuanya terlambat.

Dalam aksi tersebut, FCB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Di antaranya meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran ODOL.

FCB juga meminta dilakukan pengawasan secara serius terhadap kendaraan angkutan yang keluar masuk kawasan PT Oro Plastindo maupun kendaraan berat lainnya yang melintas di wilayah Kecamatan Cidahu.

Selain itu, kendaraan angkutan yang beroperasi diminta benar-benar dipastikan memenuhi ketentuan mengenai dimensi kendaraan, daya angkut, kelayakan jalan serta standar keselamatan lalu lintas.

FCB juga mendesak adanya tindakan tegas dan terukur apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Pertanyaannya sekarang, sejauh mana pengawasan itu benar-benar berjalan?

Jangan sampai kendaraan baru diperiksa ketika masyarakat melakukan aksi. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan sesaat ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik.

Padahal, kendaraan angkutan barang yang beroperasi setiap hari seharusnya dapat menjadi objek pengawasan rutin oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Aturan ODOL Bukan Sekadar Pajangan
Persoalan ODOL sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang- undangan.

Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kendaraan angkutan barang juga memiliki ketentuan mengenai kelas jalan, dimensi kendaraan, berat kendaraan serta kemampuan jalan dalam menahan beban.

Pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan daya angkut kendaraan bukan persoalan sepele karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan lalu lintas.

Selain UU Nomor 22 Tahun 2009, ketentuan teknis mengenai kendaraan bermotor dan angkutan jalan juga diatur dalam sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pemerintah juga telah lama menjalankan kebijakan nasional menuju penanganan kendaraan Zero ODOL, sebagai upaya mengurangi kendaraan yang memiliki ukuran maupun muatan melebihi ketentuan.

Secara prinsip, kendaraan yang mengalami perubahan dimensi tidak sesuai ketentuan serta kendaraan yang membawa muatan melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI) dapat menimbulkan berbagai risiko.

Risiko tersebut antara lain:

Mempercepat kerusakan badan jalan;
Membahayakan pengguna jalan;
Meningkatkan risiko kecelakaan;
Merusak struktur jembatan;
Menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas;

Menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar jalur kendaraan berat.Kerusakan jalan akibat kendaraan dengan beban berlebih pada akhirnya akan kembali menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Artinya, keuntungan dari aktivitas pengangkutan dinikmati pihak tertentu, sementara biaya kerusakan infrastruktur berpotensi dibebankan kembali kepada negara melalui anggaran perbaikan jalan.

Inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius.

Jangan Lempar Tanggung Jawab
FCB juga meminta adanya koordinasi yang jelas antara kepolisian, instansi perhubungan, pemerintah daerah, perusahaan serta masyarakat.

Koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat dan surat-menyurat.

Jika dugaan kendaraan ODOL memang terjadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Mulai dari dokumen kendaraan, hasil uji berkala, spesifikasi kendaraan, berat muatan hingga kesesuaian kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

FCB juga mendorong pihak PT Oro Plastindo untuk turut memastikan aktivitas pengangkutan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran ODOL serta tidak merugikan masyarakat.

Perusahaan tidak cukup hanya berbicara mengenai kegiatan produksi dan investasi.

Tanggung jawab perusahaan juga harus terlihat dari bagaimana aktivitas logistik dan kendaraan angkutannya tidak membahayakan masyarakat serta tidak mempercepat kerusakan infrastruktur publik.

Masyarakat Menunggu Ketegasan
Aksi Forum Cidahu Bersatu menjadi sinyal bahwa persoalan kendaraan berat di wilayah Cidahu dan sekitarnya sudah mulai menjadi perhatian serius masyarakat.

Kini publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang.

* Apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang keluar masuk kawasan industri?
* Apakah kendaraan yang diduga memiliki dimensi maupun muatan melebihi ketentuan akan benar-benar ditertibkan?
* Ataukah persoalan ODOL kembali menjadi isu musiman yang hanya ramai ketika masyarakat turun ke jalan?

Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan industri dan kendaraan angkutan barang.

Jika aturan ODOL memang sudah jelas, maka pengawasannya juga harus jelas.
Jika pelanggaran ditemukan, tindakan harus dilakukan.Karena jalan raya bukan milik perusahaan tertentu dan bukan pula jalur bebas bagi kendaraan yang mengabaikan ketentuan.

Jalan raya adalah ruang publik. Keselamatan masyarakat harus berada di atas kepentingan bisnis.FCB melalui aksinya menegaskan satu pesan penting: masyarakat tidak anti terhadap investasi dan kegiatan industri.

Namun investasi dan kegiatan usaha harus berjalan dengan aturan.Mencari keuntungan tidak boleh dibayar dengan keselamatan masyarakat dan hancurnya jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Masyarakat menunggu, apakah dugaan persoalan ODOL ini akan benar-benar diperiksa secara serius atau kembali hilang setelah aksi massa selesai.

SUKABUMIVIRAL.COM akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi dari PT Oro Plastindo serta instansi terkait guna memberikan ruang hak jawab dan memastikan informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini tayangkan pihak PT ORO Plastindo tidak bisa di konfirmasi oleh awak media. 

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA