SUKABUMIVIRAL.COM – Tabir dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dalam kasus narkotika mulai tersingkap. Polres Sukabumi memastikan bahwa US, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa, tidak ditetapkan sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, melainkan diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Meski demikian, fakta bahwa seorang pejabat publik setingkat kepala desa dinyatakan positif mengonsumsi narkotika tetap menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi sorotan serius masyarakat. Pasalnya, seorang kepala desa merupakan pemegang amanah publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga moralitas di tengah masyarakat.
Kepastian status US disampaikan langsung oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua terduga pengedar sabu berinisial EY dan I. Dari tangan EY, polisi menyita 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram. Sementara dari tersangka I ditemukan enam paket sabu seberat sekitar 1,6 gram.
Dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan percakapan di telepon genggam milik EY, polisi menemukan komunikasi yang mengarah kepada US. Dalam percakapan tersebut, US diduga pernah memesan narkotika jenis sabu sekitar satu minggu sebelum pengungkapan kasus.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian bergerak cepat mengamankan US. Namun saat dilakukan tindakan kepolisian, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya menemukan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Hasil tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Namun penyidik membedakan konstruksi hukum terhadap para pihak.
Menurut kepolisian, EY dan I masuk dalam kategori pengedar, sementara US diklasifikasikan sebagai pengguna murni karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam jaringan distribusi maupun peredaran narkotika.
"EY dan I masuk dalam klaster penjual atau pengedar. Sedangkan US merupakan pengguna murni. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, tetapi memang pernah membeli kepada EY," ujar Kompol Agus Susanto.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status pengguna tidak menghapus fakta bahwa transaksi pembelian narkotika diduga pernah terjadi. Hal inilah yang kini menjadi perhatian publik, karena kasus tersebut menyangkut seorang kepala desa aktif yang masih memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan berhak mendapatkan rehabilitasi. Oleh karena itu, Polres Sukabumi bersama BNNK akan membawa perkara tersebut ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Meski jalur rehabilitasi dimungkinkan secara hukum, publik tetap menunggu transparansi proses asesmen dan pendalaman kasus. Terlebih, polisi masih mendalami pengakuan US yang mengaku baru pertama kali menggunakan sabu sekitar sepekan lalu.
"Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Agus.
Selain itu, informasi yang beredar mengenai dugaan adanya anggota keluarga US yang pernah tersangkut perkara serupa juga belum dapat dipastikan kebenarannya. Satresnarkoba masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Sementara itu, terhadap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni EY dan I, penyidik menerapkan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memburu seorang DPO yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka tersebut.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika dan integritas pejabat publik. Masyarakat kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah serta instansi terkait terhadap status kepala desa yang tersandung kasus narkotika, meskipun sementara ini dikategorikan sebagai pengguna.
Sebab dalam perspektif pelayanan publik, persoalan yang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang dipilih untuk mengelola pemerintahan desa dan menjadi panutan bagi warganya.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header