Breaking News

Pemerintah Diduga Tutup Mata, PT PMC Dituding Bertindak Semena-mena terhadap Warga Sukajaya Bogor

SUKABUMIVIRAL.COM | BOGOR – Konflik agraria yang memanas di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Di tengah klaim kepemilikan lahan oleh PT PMC berdasarkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), warga yang telah puluhan tahun menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut kini menghadapi ancaman penggusuran paksa.

Menurut informasi yang dihimpun, PT PMC melakukan aktivitas pengosongan lahan dengan menggunakan alat berat yang dikawal puluhan orang yang diduga berasal dari kelompok preman dan organisasi kemasyarakatan. Kehadiran mereka disebut-sebut memaksa para petani untuk meninggalkan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan praktik premanisme yang tidak seharusnya mendapat ruang dalam negara hukum.

Penggusuran yang dilakukan dengan tekanan dan kekerasan terhadap warga merupakan tindakan yang mengesampingkan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menjadi korban kepentingan korporasi,” tegas Wahyudin, Kamis (06/08/2026).

WALHI Jawa Barat juga mempertanyakan legalitas dan dasar operasional PT PMC dalam melakukan penguasaan lahan tersebut.

Menurutnya, meskipun perusahaan mengantongi HGB, bukan berarti memiliki kewenangan mutlak untuk mengusir warga tanpa prosedur yang jelas dan tanpa memperhatikan aspek sosial maupun lingkungan.

Setiap perusahaan wajib memiliki rencana kegiatan yang jelas, master plan yang terukur, serta dokumen lingkungan yang sah. Terlebih kawasan Sukajaya masuk dalam wilayah resapan air berdasarkan RTRW Kabupaten Bogor. Aktivitas yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, WALHI mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan masyarakat, lahan yang saat ini disengketakan telah dimanfaatkan secara turun-temurun sejak era pengelolaan oleh PTPN VIII dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, selama kurang lebih 25 tahun, lahan yang kini diklaim PT PMC disebut tidak pernah dimanfaatkan secara nyata oleh perusahaan.

Jika benar selama puluhan tahun lahan itu dibiarkan dan baru sekarang dilakukan penggusuran secara sporadis menjelang berakhirnya masa berlaku HGB, maka muncul pertanyaan besar mengenai keseriusan dan legalitas pengelolaan lahan tersebut. Apalagi tindakan yang dilakukan justru menimbulkan korban luka di pihak masyarakat,” katanya.

Selain menyoroti PT PMC, WALHI Jawa Barat juga menilai adanya dugaan pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurut mereka, berbagai fakta dan keluhan masyarakat sebenarnya telah disampaikan dalam forum audiensi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Dalam audiensi kami telah menyampaikan bahwa masyarakat sudah lama memanfaatkan lahan tersebut. Selain itu, kami juga mempertanyakan dokumen lingkungan yang hingga kini belum dapat diperlihatkan secara terbuka. Bahkan berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan, PT PMC disebut belum mengajukan perpanjangan HGB. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penertiban,     bukan justru membiarkan konflik semakin membesar,” tegasnya.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ketika warga berhadapan langsung dengan alat berat dan tekanan massa, negara justru dinilai belum hadir memberikan perlindungan yang memadai.

WALHI Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT PMC. Selain itu, seluruh kegiatan penggusuran diminta dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum, dokumen lingkungan, dan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat.

Konflik Sukajaya bukan sekadar persoalan batas lahan. Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA