Breaking News

Polemik Trayek 02 dan 09 di Terminal Cicurug Tak Kunjung Tuntas, Dishub Hanya Minta Sopir Menahan Diri, Kepastian Hukum Masih Menggantung

SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik berkepanjangan antara angkutan kota (angkot) Trayek 02 dan Trayek 09 di kawasan Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Hingga kini belum ada keputusan tegas terkait batas operasional kedua trayek tersebut, sementara para sopir dan masyarakat pengguna jasa transportasi umum terus berada dalam ketidakpastian.

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rabu (5/8/2026) memang menghasilkan kesepakatan sementara untuk menjaga kondusivitas. Namun, kesepakatan itu dinilai belum menyentuh akar persoalan karena status dan batas operasional trayek masih menggantung menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa persoalan trayek yang telah berlangsung bertahun-tahun belum juga memperoleh kepastian hukum yang jelas? Padahal potensi konflik antar pengemudi terus membayangi dan sewaktu-waktu dapat kembali memanas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Latif, mengakui bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah izin trayek karena seluruh kewenangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk sekarang memang belum ada keputusan. Yang paling penting saat ini kondisi di lapangan tetap kondusif. Kami tidak bisa memutuskan karena kewenangan izin trayek ada di provinsi," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berada pada posisi terbatas. Akibatnya, solusi yang diambil saat ini hanya bersifat sementara, yakni mengembalikan pola operasional seperti sebelum terbitnya surat penertiban dari provinsi.

Dalam kesepakatan tersebut, Trayek 09 sementara diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan Pasar Cicurug dan Stasiun, sementara Trayek 02 tetap beroperasi sesuai kesepakatan yang selama ini berjalan. Namun langkah tersebut dinilai hanya meredam gejolak sesaat tanpa memberikan kepastian hukum yang sesungguhnya.

Latif meminta seluruh pengurus jalur dan sopir menahan diri agar tidak terjadi benturan di lapangan.

"Saya minta percayakan penyelesaian kepada pengurus jalur. Jangan sampai ada gesekan di bawah. Yang kita utamakan adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan angkutan dan para sopir juga bisa bekerja dengan aman," katanya.

Di sisi lain, aspek kepentingan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Banyak penumpang, khususnya dari arah Bogor, selama ini terbiasa turun di kawasan Pasar Cicurug. Jika akses tersebut dibatasi, masyarakat berpotensi menanggung beban ongkos tambahan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

Namun demikian, persoalan utama tetap berada pada aspek legalitas dan penegakan aturan trayek yang selama ini dianggap belum berjalan optimal.

Ketua Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) Organda, Ari Purnama, menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan melalui aksi lapangan yang berpotensi memicu konflik.

"Saya tidak ingin ada baku hantam. Yang harus dikedepankan adalah aturan, bukan benturan fisik. Kalau aturan ditegakkan, persoalan ini sebenarnya bisa selesai," tegas Ari.

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) trayek yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Trayek 02 memiliki lintasan hingga Terminal Cicurug. Namun, berdasarkan SK Bupati Sukabumi Tahun 2017, lokasi Terminal Cicurug telah bergeser ke wilayah Desa Benda.

Ari menilai selama ini terjadi ketidaksesuaian operasional di lapangan karena Trayek 02 masih melayani penumpang hingga kawasan Pertigaan Cidahu atau sekitar SPBU Cidahu yang disebut sebagai wilayah operasional Trayek 09.

"Persoalannya bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi aturan harus ditegakkan. Kalau dibiarkan terus, potensi konflik akan semakin besar," ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa inti masalah bukan sekadar perebutan penumpang, melainkan adanya dugaan tumpang tindih implementasi regulasi yang belum mendapat penyelesaian komprehensif dari pihak berwenang.

Karena itu, desakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin menguat. Masyarakat, pengemudi, hingga pengurus jalur berharap Gubernur Jawa Barat dan instansi terkait segera mengambil keputusan tegas agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak terus menjadi sumber konflik.

Tanpa kepastian hukum yang jelas, persoalan Trayek 02 dan Trayek 09 dikhawatirkan akan terus berulang. Kesepakatan sementara memang mampu meredam ketegangan, tetapi tidak akan pernah menjadi solusi permanen apabila pemerintah tidak segera menetapkan batas operasional yang tegas, adil, dan mengikat seluruh pihak.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pengemudi angkot, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh layanan transportasi umum yang aman, tertib, dan bebas dari konflik akibat lemahnya kepastian regulasi.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA