SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan sebuah usaha game online yang beroperasi di kawasan Perumahan Griya Asri Pratama Blok A1, Jalan Alternatif Purwasari, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik.
Usaha yang beroperasi di lingkungan perumahan tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 20 orang karyawan dan menjalankan aktivitas selama 24 jam penuh. Namun hingga kini, legalitas dan bentuk badan usaha yang menaungi kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pemilik usaha bernama Iwan mengakui bahwa kegiatan yang dijalankan berfokus pada permainan game yang disiarkan melalui platform TikTok dan memperoleh penghasilan dari fitur saweran atau gift koin yang diberikan penonton.
Menurut Iwan, usaha yang dijalankannya lebih mengarah pada hiburan digital dan tidak melibatkan sistem deposit maupun perjudian online. Namun ketika ditanya mengenai bentuk badan usaha, izin operasional, maupun status perusahaan, jawaban yang diberikan terkesan tidak pasti.
"Kalau terkait itu saya tidak bisa jawab, nanti saya tanyakan dulu ke partner atau atasan saya," ujar Iwan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Bagaimana mungkin sebuah usaha yang mempekerjakan puluhan karyawan, beroperasi selama 24 jam, menghasilkan keuntungan ekonomi, namun pihak pengelolanya tidak dapat menjelaskan secara pasti status badan hukum maupun perizinannya?
Lebih mengejutkan lagi, saat ditanya apakah usaha tersebut wajib memiliki PT atau badan hukum lainnya, pemilik usaha beranggapan bahwa skala usahanya belum tentu memerlukan PT karena hanya beroperasi di lingkungan perumahan.
Pandangan tersebut patut dipertanyakan. Sebab berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan secara terus-menerus wajib memiliki legalitas usaha yang jelas, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta memenuhi klasifikasi usaha sesuai KBLI yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan usaha mempekerjakan pekerja secara tetap dan menghasilkan pendapatan komersial melalui platform digital, maka terdapat kewajiban administrasi dan perpajakan yang harus dipenuhi.
Fakta lainnya yang menjadi sorotan adalah adanya informasi bahwa Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh maupun pihak kecamatan sebelumnya belum memahami secara utuh aktivitas yang dijalankan di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkembang di wilayah pemukiman.
Publik tentu tidak mempermasalahkan kemajuan ekonomi digital. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah usaha yang melibatkan puluhan pekerja dan menghasilkan pendapatan berlangsung tanpa transparansi legalitas yang jelas.
Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan penertiban berbagai aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, mulai dari perizinan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan hingga penyalahgunaan platform elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan OSS-RBA, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan wajib memiliki legalitas usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Karena itu, instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar legal dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pertanyaan besarnya adalah: jika usaha tersebut benar-benar legal, mengapa status badan usaha dan dokumen perizinannya tidak dapat dijelaskan secara terbuka? Dan apabila belum memiliki legalitas yang memadai, siapa yang harus bertanggung jawab atas aktivitas usaha yang telah berjalan dan mempekerjakan puluhan orang tersebut?
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas, bukan sekadar asumsi bahwa usaha digital dapat berjalan tanpa kepastian hukum.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header