Breaking News

Usaha Game Online di Perumahan Disorot,LSM LATAS: Jangan Jadikan Kawasan Permukiman sebagai Zona Bebas Aturan

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan sebuah usaha game online yang beroperasi di kawasan Perumahan Griya Asri Pratama Blok A1, Jalan Alternatif Purwasari, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Aktivitas usaha yang berada di tengah kawasan permukiman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan dan kesesuaian tata ruang.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, menegaskan bahwa keberadaan usaha game online yang memiliki lokasi fisik untuk berkumpul, bermain, maupun bertransaksi tetap masuk dalam kategori kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Jangan karena memakai label online lalu dianggap bebas dari aturan. Ketika ada tempat fisik yang digunakan sebagai pusat aktivitas usaha, maka seluruh aspek perizinan wajib dipenuhi," tegas Fery.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal yang harus dimiliki pelaku usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, hingga persetujuan lingkungan dari RT, RW, dan warga sekitar.

LSM LATAS menilai, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan permukiman.

"Jika sebuah rumah di kawasan perumahan berubah fungsi menjadi tempat usaha komersial tanpa prosedur yang benar, maka patut dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan pemerintah daerah atau belum," ujarnya.

Fery menjelaskan, kawasan perumahan pada umumnya diperuntukkan sebagai zona permukiman. Ketika digunakan sebagai tempat usaha yang mendatangkan pengunjung secara rutin, maka harus ada kajian dan izin yang memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Selain berpotensi melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), usaha tanpa izin juga dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial seperti kebisingan, parkir liar, gangguan ketertiban lingkungan, hingga potensi anak-anak dan pelajar menghabiskan waktu berlebihan di lokasi permainan.

"Jangan sampai kawasan perumahan berubah fungsi secara perlahan menjadi kawasan usaha tanpa pengawasan. Kalau ini dibiarkan, maka aturan tata ruang hanya akan menjadi dokumen tanpa makna," kritiknya.

LSM LATAS juga mengingatkan bahwa usaha game online, warnet, rental PlayStation, maupun pusat esports termasuk kategori usaha yang memiliki klasifikasi kegiatan tertentu dan wajib terdaftar sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Lebih jauh, Fery mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap munculnya berbagai usaha yang beroperasi di kawasan permukiman.

"Pertanyaannya sekarang, apakah seluruh dokumen perizinan sudah dikantongi? Apakah sudah ada persetujuan lingkungan? Apakah bangunan tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha? Ini yang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun tata ruang.

"Penegakan aturan harus berlaku sama kepada semua pihak. Jangan sampai ada kesan bahwa usaha tertentu bisa berjalan tanpa izin sementara masyarakat kecil yang lain dituntut patuh terhadap seluruh regulasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola usaha game online tersebut terkait status perizinan dan legalitas operasionalnya.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA