Breaking News

"WIN-WIN SOLUTION" MENGALAHKAN ATURAN? DISPENSASI ANGKUTAN ODOL DI JALAN CIDAHU DIPERTANYAKAN, BEGINI KATA JAYA TARUNA

SUKABUMIVIRAL.COM – Fenomena penggunaan istilah "win-win solution" dan dugaan kebijakan berupa dispensasi terhadap aktivitas kendaraan angkutan di Jalan Raya Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, kebijakan yang disebut sebagai jalan tengah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius apabila diterapkan terhadap kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya pada ruas Jalan Raya Cidahu yang memiliki karakteristik kawasan permukiman dan jalur menuju destinasi wisata.

Ketua AJi-Su, Jaya Taruna, mempertanyakan dasar serta landasan hukum dari penggunaan istilah win-win solution dan dispensasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian persoalan investasi maupun aktivitas industri tidak seharusnya mengorbankan aturan, keselamatan masyarakat, serta ketahanan infrastruktur jalan.

"Jangan sampai istilah win-win solution justru menjadi solusi yang mengalahkan aturan dan undang-undang. Kalau memang ada dispensasi, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa yang memberikan, apa pertimbangannya, dan sampai kapan kebijakan itu berlaku," ujar Jaya kepada SUKABUMIVIRAL.COM Senin (31/08/2026).

JALAN PEMUKIMAN DAN WISATA, BUKAN JALUR BEBAN BERLEBIH?

Jaya menjelaskan bahwa Jalan Raya Cidahu bukan sekadar jalur transportasi biasa. Ruas jalan tersebut melintasi kawasan permukiman masyarakat serta menjadi salah satu akses menuju kawasan wisata alam.

Kondisi fisik jalan yang relatif terbatas dinilai harus menjadi perhatian serius dalam menentukan jenis kendaraan serta beban angkutan yang melintas.

Menurut Jaya, sejumlah titik pada ruas Jalan Raya Cidahu memiliki lebar badan jalan yang relatif sempit. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan jalan khusus industri yang secara perencanaan memang diperuntukkan untuk kendaraan dengan mobilitas dan tonase tinggi.

"Kalau kondisi jalannya sempit, berada di tengah permukiman, banyak aktivitas masyarakat dan menjadi akses wisata, maka pertanyaannya sederhana: apakah jalan tersebut memang dirancang untuk menerima kendaraan dengan dimensi dan tonase besar secara terus-menerus?" katanya.

Ia menilai, persoalan kendaraan ODOL bukan hanya berkaitan dengan aktivitas distribusi barang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut.

ODOL BUKAN SEKADAR URUSAN BISNIS

Lebih lanjut Jaya menegaskan bahwa keberadaan kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih memiliki dampak yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, terganggunya pengguna jalan lain, percepatan kerusakan konstruksi jalan hingga potensi meningkatnya beban biaya pemeliharaan infrastruktur.

"Ketika jalan rusak, siapa yang paling terdampak? Masyarakat. Ketika terjadi kecelakaan, siapa yang berada di jalan? Masyarakat. Ketika akses terganggu, masyarakat juga yang pertama merasakan dampaknya," tegasnya.

Menurutnya, pembangunan ekonomi dan investasi memang harus didukung. Namun dukungan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk mengesampingkan regulasi.

"Investasi harus berjalan, industri harus berkembang, tetapi hukum juga harus berjalan. Jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk memberikan kelonggaran yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru," tambahnya.

DISPENSASI DIPERTANYAKAN: DASAR HUKUMNYA APA?

Jaya juga mempertanyakan istilah dispensasi yang disebut-sebut muncul dalam persoalan penggunaan Jalan Raya Cidahu.

Secara umum, dispensasi dapat dimaknai sebagai bentuk pengecualian atau pembebasan dari ketentuan tertentu berdasarkan pertimbangan khusus dan kewenangan yang sah.

Namun, menurut Jaya, pemberian dispensasi tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang tidak dapat dijelaskan kepada publik.

"Kalau memang benar ada dispensasi, harus jelas. Dispensasi dari aturan apa? Dasar hukumnya apa? Siapa pejabat atau instansi yang mengeluarkannya? Apa pertimbangannya? Apakah sudah mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan daya dukung jalan?" tanya Jaya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah dispensasi tanpa penjelasan yang transparan justru dapat menimbulkan kecurigaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat melihat hukum ini hanya keras ke bawah, tetapi bisa lentur ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu," ujarnya.

"WIN-WIN SOLUTION" JANGAN SAMPAI MENJADI WIN UNTUK SATU PIHAK

Menurut Jaya, istilah win-win solution seharusnya memiliki makna bahwa seluruh pihak mendapatkan penyelesaian yang adil.

Namun, apabila solusi tersebut justru menyebabkan masyarakat harus menerima risiko keselamatan, kerusakan jalan dan gangguan lingkungan, sementara pihak tertentu tetap mendapatkan keuntungan ekonomi, maka konsep tersebut patut dipertanyakan.

"Kalau masyarakat menanggung risiko, jalan mengalami kerusakan, pengguna jalan merasa terancam, tetapi pihak tertentu tetap bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa, di mana win-win-nya?" kritik Jaya.

Ia menilai, solusi yang sebenarnya harus memperhatikan seluruh kepentingan, bukan hanya kepentingan pelaku usaha atau pihak tertentu.

"Jangan sampai bahasa win-win solution hanya menjadi kalimat yang terdengar indah, tetapi substansinya masyarakat yang harus mengalah," tegasnya.

PERLU KAJIAN TERBUKA DAN PENGAWASAN

AJi-Su, kata Jaya, mendorong agar persoalan aktivitas kendaraan angkutan besar di Jalan Raya Cidahu dikaji secara terbuka dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.

Kajian tersebut harus mencakup kapasitas dan kelas jalan, kemampuan konstruksi jalan, keselamatan lalu lintas, dampak terhadap masyarakat, serta legalitas dan kewenangan apabila terdapat kebijakan khusus berupa dispensasi.

"Jangan sampai keputusan hanya berdasarkan kesepakatan atau komunikasi antar pihak tanpa adanya dasar hukum dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kebijakan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan fasilitas umum.

"Kami tidak menolak pembangunan dan tidak menolak investasi. Tetapi investasi harus tunduk kepada aturan. Jangan justru aturan yang dipaksa menyesuaikan kepentingan investasi," tandasnya.

PEMERINTAH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Atas persoalan tersebut, Jaya meminta pemerintah daerah serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan dan pengawasan jalan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Terutama mengenai apakah terdapat kebijakan dispensasi atau bentuk pengecualian tertentu terhadap kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Raya Cidahu.
Jika memang terdapat kebijakan tersebut, publik perlu mengetahui secara jelas dasar hukumnya.

"Jangan sampai aturan yang seharusnya menjadi pagar keselamatan justru kalah oleh istilah win-win solution. Hukum harus tetap menjadi panglima dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas," pungkas Jaya.

Persoalan ini pun dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, Jalan Raya Cidahu bukan hanya dilalui kendaraan industri, melainkan juga masyarakat, anak-anak, kendaraan pribadi, pengendara roda dua hingga wisatawan.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang berpotensi memberikan kelonggaran terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan besar harus benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas, kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan serta dilakukan secara transparan.

Sebab pertanyaan publik kini semakin jelas: apakah "win-win solution" benar-benar menjadi solusi bagi semua pihak, atau justru menjadi kompromi yang berpotensi mengalahkan aturan dan meninggalkan risiko kepada masyarakat?

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA