SUKABUMIVIRAL.COM — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menuai sorotan. Di tengah target optimalisasi pendapatan daerah, masih muncul pertanyaan serius mengenai sejumlah potensi penerimaan yang dinilai belum digarap secara maksimal, khususnya dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan usaha, serta kepatuhan perusahaan dan industri.
Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebatas urusan administrasi. Sebab, ketika sebuah bangunan usaha atau kegiatan industri berjalan tanpa memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan, persoalannya bersinggungan langsung dengan pengawasan, penegakan Peraturan Daerah (Perda), tata ruang, keselamatan bangunan, hingga potensi penerimaan daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bangunan usaha, termasuk apotek, yang diduga belum memenuhi kewajiban PBG sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap keberadaan sejumlah perusahaan yang disebut masih bermasalah dalam aspek legalitas perizinan, di antaranya PT Konstan Kaya Indonesia (KKI) di Desa Benda, RT 01/RW 02, Kecamatan Cicurug, yang disebut legalitas perizinannya belum lengkap.
Sorotan serupa diarahkan kepada PT Karya Karung Bersama (KKI) di Desa Tenjoayu, RT 03/RW 02, Kecamatan Cicurug, yang disebut belum memiliki legalitas perizinan sebagaimana dipersoalkan masyarakat.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan status legalitas maupun perizinannya.
Yang menjadi pertanyaan publik justru adalah sejauh mana pengawasan pemerintah daerah telah dilakukan?
Jika memang terdapat kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan, mengapa pengawasan dan penindakan belum terlihat secara terbuka? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Apakah sudah diberikan teguran? Apakah ada pembinaan? Jika pelanggaran terbukti, apakah sanksi telah dijalankan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika Pemkab Sukabumi pada saat yang sama terus mendorong optimalisasi PAD.
BUKAN SEKADAR SOAL UANG, TAPI SOAL KEPATUHAN
Persoalan PBG dan legalitas usaha tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan pemasukan ke kas daerah.
PBG, perizinan berusaha, pengawasan bangunan, kepatuhan tata ruang, hingga pengawasan kegiatan industri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang semestinya berjalan secara terintegrasi.
Apabila sebuah bangunan usaha wajib memenuhi PBG namun belum memenuhinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Begitu pula terhadap kegiatan industri yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan.
Sebab, jika pelanggaran ditemukan tetapi tidak diikuti langkah yang transparan dan terukur, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan pemerintah daerah.
LSM PEKAT-IB SOROT KINERJA OPD PENEGAK PERDA
Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto, SH, menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap pola kerja birokrasi yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan penegakan Perda.
Ia menyoroti peran Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM., MM., KP dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Drs. Dede Rukaya, MM., terutama dalam konteks pengawasan, pelayanan perizinan, serta penegakan aturan.
Menurut Zefry, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pola pikir transaksional dalam penegakan aturan yang kerap disebut dengan istilah “mental 86”.
Namun, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui fakta, data, pemeriksaan internal, maupun proses hukum apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
“Fakta dan data di lapangan sudah ada dan sudah terjadi. Yang menjadi persoalan adalah ketika dugaan pelanggaran Perda diketahui, tetapi langkah penertiban, pembinaan maupun penegakan hukum tidak terlihat secara transparan,” ungkap Zefry.
Menurutnya, jika Bupati Sukabumi bersama DPRD benar-benar memiliki komitmen meningkatkan PAD, seluruh OPD yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, penegakan Perda, dan pendapatan harus bekerja dalam satu sistem.
“DPMPTSP tidak bisa berjalan sendiri. Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Satpol PP dan PPNS juga tidak boleh berdiri sendiri. Harus ada koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan benar-benar terdata, diawasi, dan ditindak apabila terbukti melanggar,” tegasnya.
SATPOL PP JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Zefry juga menilai Satpol PP dan PPNS Kabupaten Sukabumi harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat indikasi pelanggaran Perda, mekanisme pemeriksaan, pembinaan, teguran, hingga penindakan harus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai penegakan Perda hanya bergerak ketika ada laporan masyarakat. Pemerintah memiliki perangkat pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran sesuai kewenangan,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, dan ketertiban umum, tetapi juga dapat membuat potensi penerimaan daerah tidak teridentifikasi maupun tidak tergarap secara optimal.
IRONI DI TENGAH TARGET OPTIMALISASI PAD
Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi.
Pemerintah daerah berbicara mengenai peningkatan PAD, tetapi di lapangan masih muncul pertanyaan mengenai bagaimana strategi konkret pemerintah menggali potensi penerimaan dari sektor perizinan dan kepatuhan pelaku usaha.
Karena itu, menurut Zefry, dibutuhkan leadership birokrasi yang mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi tindakan nyata.
“Kepala OPD bukan hanya dituntut mampu membuat program, menyusun teori atau menghasilkan laporan administratif. Lebih dari itu, dibutuhkan keberanian mengambil langkah, membangun koordinasi, mencari solusi, dan memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan PBG bangunan usaha, termasuk apotek, serta legalitas industri harus masuk dalam evaluasi serius apabila peningkatan PAD benar-benar menjadi prioritas Pemkab Sukabumi.
PUBLIK BERHAK TAHU: BERAPA POTENSI PAD YANG HILANG?
Pertanyaan publik kini semakin sederhana tetapi mendasar.
Berapa sebenarnya potensi PAD yang dapat diperoleh dari sektor PBG dan perizinan usaha?
Berapa jumlah bangunan usaha yang belum memenuhi kewajiban PBG?
Berapa perusahaan yang beroperasi tetapi masih bermasalah dalam aspek legalitas perizinan?
Berapa jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan?
Berapa teguran yang telah diterbitkan?
Dan berapa tindakan penindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran yang terbukti?
Publik berhak mendapatkan jawaban berbasis data dan fakta, bukan sekadar narasi administratif.
Jangan sampai jargon optimalisasi PAD hanya berhenti menjadi slogan dalam rapat dan dokumen perencanaan, sementara potensi penerimaan daerah yang berada di depan mata justru luput dari pengawasan.
Pada akhirnya, Kabupaten Sukabumi membutuhkan birokrasi yang bukan hanya mampu menjelaskan aturan, tetapi juga mampu menjalankan dan menegakkan aturan secara adil, transparan, profesional, terukur, dan tidak tebang pilih.
Sebab, jika regulasi sudah dibuat, perangkat penegak sudah tersedia, kewenangan sudah diberikan, sementara potensi PAD juga nyata, tetapi semuanya tidak bergerak secara optimal, maka sangat wajar apabila masyarakat akhirnya bertanya:
“Untuk apa aturan dibuat dan perangkat penegak dibentuk, jika pelaksanaannya masih dipertanyakan?”
“Ini bukan semata-mata persoalan berapa rupiah yang masuk ke kas daerah. Ini menyangkut wibawa pemerintah, kepastian hukum, keadilan dalam berusaha, dan kepercayaan masyarakat. Kalau aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu, maka yang rusak bukan hanya PAD, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Zefry.
Sumber : Patroli Sukabumi.co.Id
Redaktur : Usep Suherman

Social Header