Breaking News

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-17, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Bentuk Pansus Penyertaan Modal

SUKABUMIVIRAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026, Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat tersebut digelar berdasarkan agenda yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.

Dalam paripurna kali ini, terdapat sejumlah agenda penting, mulai dari penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Perubahan APBD 2026 Mulai Masuk Tahap Pembahasan

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam kesempatan tersebut menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, penyampaian nota pengantar merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD.

Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar H. Andreas.

Ia menegaskan, pembahasan perubahan APBD harus dilakukan secara kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Setiap perubahan maupun peningkatan anggaran harus memiliki arah penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Tahapan tersebut menjadi penting karena perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, melainkan menyangkut prioritas pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan keuangan daerah yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Susunan AKD Fraksi Gerindra Berubah
Dalam rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Khusus pada keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, terjadi perubahan sebagai berikut:

Semula: Taopik Guntur
Digantikan: Ruslan Abdul Hakim
Rotasi tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing alat kelengkapan dewan.

DPRD Bentuk Pansus Raperda Penyertaan Modal

Paripurna ke-17 juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna pada 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan anggota Pansus tersebut yakni:

Fraksi Partai Golkar:
H. Deni Gunawan, S.IP.
H. M. Loka Tresnajaya, S.E.
H. Ujang Abdurrohim Rochmi

Fraksi Partai Gerindra:
Teddy Setiadi
Ruslan Abdul Hakim

Fraksi PKB:
Bayu Permana, S.Kom.I.
Saepul Rahman, M.H.

Fraksi PKS:
Hj. Leni Liawati, S.Si.
Ai Srimulyati, S.Ag.

Fraksi PDI Perjuangan:
Paoji, S.E.
Anang Janur, S.Pd.

Fraksi Partai Demokrat:
Saepulloh, S.E.
Rudi Heryanto

Fraksi PPP:
H. Andri Hidayana
H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Pansus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan ini tentu menjadi perhatian publik karena menyangkut rencana penyertaan modal daerah. DPRD dituntut memastikan setiap keputusan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat, kajian yang memadai, tujuan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pandangan Umum Fraksi Digelar Jumat
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tahapan pembahasan perubahan APBD akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 4 September 2026.

Rapat Paripurna berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Budi meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum secara optimal agar pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung substantif dan tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga perubahan APBD 2026 benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan dampak yang dirasakan langsung masyarakat.

Kini bola berada di tangan DPRD dan pemerintah daerah. Setiap perubahan anggaran harus dikawal secara transparan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik—bukan sekadar menuntaskan prosedur tahunan.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA