SUKABUMIVIRAL.COM – Keselamatan relawan dan pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Legalitas dan kelayakan bangunan tempat aktivitas SPPG berlangsung dinilai tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi, tetapi menyangkut langsung keselamatan manusia yang setiap hari bekerja di dalamnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat tindak lanjut bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026). Salah satu poin utama yang dibahas yakni percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pengelola SPPG.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa pengurusan PBG dan SLF merupakan bagian penting dalam memastikan bangunan yang digunakan SPPG memenuhi aspek keamanan dan kelayakan.
“Alhamdulillah, hari ini Komisi I melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Salah satunya adalah pengurusan perizinan PBG dan SLF serta beberapa poin lainnya,” kata Andri.
Menurutnya, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi bagian dari operasional SPPG, khususnya para relawan yang bekerja di dapur.
“Nah, hari ini ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan dapur yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya untuk menjalankan pengolahan masak dan lain-lain,” ujarnya.
SLF Bukan Formalitas, Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Andri menekankan bahwa keberadaan SLF memiliki arti penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bangunan yang digunakan benar-benar memenuhi kelayakan fungsi.
“Mereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” tegasnya.
Komisi I mencatat terdapat sekitar 402 SPPG di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah yang aktif saat ini berada di kisaran 370-an SPPG.
Dengan jumlah tersebut, DPRD menilai proses penataan legalitas bangunan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Pengelola SPPG didorong mengindahkan edaran Bupati Sukabumi dengan target penyelesaian hingga 31 Desember 2026.
“Dan kami beri rekomendasi khusus di rapat pertemuan selanjutnya itu sampai tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi sudah mengindahkan edaran Bupati yang sudah disampaikan,” katanya.
Bangunan Sewa Tetap Harus Dijamin Keamanannya
Persoalan status lahan juga menjadi bagian pembahasan. Andri menegaskan, penggunaan bangunan dengan status sewa tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Setiap hari ini dapur yang ada dan yang mempunyai akun ataupun yang beroperasi, itu menjadi sebuah kewajiban. Bangunan tersebut terlepas itu bangunan sewa ataupun seperti apa,” ujarnya.
Ia menegaskan, bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG harus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya.
“Bangunan itu digunakan hari ini, kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.
Jangan Sampai Birokrasi Justru Menghambat Pengurusan Izin
Selain mendorong percepatan pengurusan PBG dan SLF, Komisi I juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
DPRD mendorong adanya tim gabungan lintas OPD sehingga pengelola SPPG memiliki wadah koordinasi yang jelas dan tidak harus berulang kali berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya untuk memenuhi persyaratan.
“Komisi I sudah sepakat dengan mitra teknis, utamanya OPD, akan membentuk tim gabungan dari setiap OPD. Jadi setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar-OPD bisa terbangun,” sambung Andri.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar percepatan legalitas tidak berhenti hanya karena persoalan koordinasi maupun prosedur administratif.
Dapil 1 Disebut Sudah Capai 70–80 Persen Pengajuan
Untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Andri menyebut proses pengajuan perizinan mulai menunjukkan perkembangan setelah diterbitkannya edaran Bupati dan dilakukan tindak lanjut oleh Komisi I DPRD.
“Dapil 1 bicara progres hari ini, dari mulai munculnya edaran Bupati, ditindaklanjuti rapat Komisi I, hari ini kalau secara gambaran awal sudah. Kami berkoordinasi dengan Korwil, Korcam, kemungkinan sudah hampir di angka 70 sampai 80 persen dari mulai pengajuan-pengajuan. Hari ini mulai ada peningkatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil alih fungsi teknis OPD. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan proses penataan dan legalisasi SPPG berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
“Kalau bicara tingkat Komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami pengawasan,” tandas Andri.
Dorongan tersebut menjadi sinyal bahwa keberadaan SPPG sebagai bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat harus berjalan beriringan dengan standar keselamatan, kelayakan bangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Bagi DPRD, pemenuhan PBG dan SLF bukan sekadar mengejar kelengkapan berkas, melainkan bagian dari upaya memastikan para relawan dan pekerja SPPG dapat menjalankan tugas dalam lingkungan yang aman, layak dan memberikan perlindungan.
Reporter: Usep Suherman

Social Header